Disebut juga Hukum Nasional, Apa yang Dimaksud dengan Hukum Positif

Apa yang dimaksud dengan hukum positif? yaitu

Disebut juga Hukum Nasional, Apa yang Dimaksud dengan Hukum Positif
Ilustrasi hukum positif (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Hukum merupakan kompas yang menuntun masyarakat untuk berperilaku dan berinteraksi dengan orang lain. Salah satu jenis hukum yang kerap didengar adalah hukum positif, apa yang dimaksud dengan hukum positif.

Penting untuk diketahui apa yang dimaksud dengan hukum positif, karena hukum ini mengatur  berbagai aspek dalam kehidupan sehari-hari dan disebut juga sebagai hukum nasional yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan memaparkan tentang apa yang dimaksud dengan hukum positif, definisi, dan lain-lain.

Pengertian Hukum Positif

Hukum positif adalah sekumpulan aturan dan asas hukum yang berlaku saat ini. Hukum ini memiliki sifat mengikat, baik secara umum untuk semua orang atau secara khusus untuk kelompok tertentu. Di Indonesia, hukum positif ditegakkan melalui pemerintah dan pengadilan negara.

Di Indonesia, hukum positif terbagi menjadi dua bentuk yaitu hukum tertulis yang dituangkan dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis yaitu aturan yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

Tujuan hukum positif di Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD). Tujuan-tujuan tersebut adalah yaitu:

  1. Membentuk Pemerintahan Negara: Yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan Kesejahteraan Umum: Meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat.
  3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Meningkatkan pendidikan dan pengetahuan masyarakat.
  4. Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia: Berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sumber Hukum Positif

Hukum positif memiliki dua sumber utama yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang berasal dari kesadaran hukum masyarakat dan aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, sumber hukum formil merupakan tempat di mana hukum dapat ditemukan atau prosedur pembentukan hukum. Sumber hukum formil meliputi:

  1. Undang-Undang: Aturan resmi yang disahkan oleh pemerintah.
  2. Adat atau Kebiasaan: Aturan yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat secara turun-temurun.
  3. Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang menjadi acuan hukum.
  4. Traktat: Perjanjian internasional yang diakui oleh negara.
  5. Doktrin Hukum: Pendapat para ahli hukum yang diakui sebagai sumber hukum.

Dengan memahami berbagai aspek dari hukum positif, kita bisa lebih mengerti bagaimana sistem hukum bekerja untuk menjaga ketertiban dan keadilan di Indonesia.