Mengenal Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi
Tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam undang-undang
Penasihathukum.com - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang memiliki tugas dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa terkait ketentuan dalam konstitusi suatu negara. Seperti apa tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi?
Dalam tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mempunyai wewenang dalam menguji aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah atau legislatif, serta menyelesaikan perselisihan di antara lembaga negara atau antara pemerintah dengan individu juga kelompok masyarakat.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi secara lengkap. Simak ulasan berikut ini.
Fungi dan Peran Utama MK
Fungsi dan peran utama MK yaitu menjaga konstitusi agar prinsip konstitusionalitas hukum berdiri tegak.
Untuk menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang harus diterapkan dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, terlebih UUD 1945 telah menegaskan, jika aturan sistem bukanlah supremasi parlemen tetapi supremasi konstitusi.
MK dibentuk dengan fungsi menjamin produk hukum yang diterbitkan tetap pada koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara dan konsitusi tekawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi, langkah yang diambil adalah melakukan judicial review, yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila sebuah undang-undang atau bagian darinya dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi, maka undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Oleh karena itu, semua produk hukum harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Melalui judicial review, MK menjalankan perannya untuk mengawasi agar tidak ada ketentuan hukum yang melanggar konstitusi.
Selain judicial review, MK juga memiliki fungsi lain, seperti menyelesaikan perselisihan antara lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Fungsi tambahan tersebut memberikan mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perselisihan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti perselisihan hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran suatu partai politik.
Hal-hal semacam itu berkaitan erat dengan hak dan kebebasan warga negara dalam sistem politik demokratis yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu, fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik terkait dengan wewenang MK.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Peran dan fungsi MK di Indonesia telah diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK memiliki empat wewenang konstitusional dan satu kewajiban konstitusional.
Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada empat kewenangan MK yang meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.