5 Fungsi Yurisprudensi dalam Sistem Hukum
Fungsi yurisprudensi sangat penting dalam sistem hukum.

Penasihathukum.com - Dalam sistem hukum tedapat hukum yurisprudensi, yaitu keputusan hakim terdahulu dalam menghadapi perkara yang tidak diatur di UU, dan menjadi pedoman bagi hakim yang lain ketika berhadapan dengan kasus serupa. Apa saja fungsi yurisprudensi.
Perlu diketahui, yurisprudensi sendiri diakui sebagai sumber hukum formal dan diatur dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Fungsi yurisprudensi menjadi penting bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Berikut ini, Penasihathukum.com mengulas tentang lima fungsi Yurisprudensi dalam sistem hukum.
1. Kepastian Hukum
Yurisprudensi membantu menegakkan kepastian hukum, yaitu dengan menjadi pedoman bagi hakim-hakim lain dalam menyelesaikan perkara yang tidak diatur dengan jelas dalam UU.
2. Keseragaman Pandangan Hukum
Yurisprudensi berfungsi mewujudkan keseragaman pandangan hukum antara hakim satu dengan hakim lain dalam memberikan putusan perkara serupa, dan menjadi landasan hukum penyelesaian perkara.
3. Menjadi Sumber Hukum Baru
Saat UU atau sumber hukum yang telah ada tidak bisa membantu hakim dalam menyelesaikan sebuah kasus atau perkara, yurisprudensi dapat membantu menciptakan sumber hukum baru.
4. Menjaga Kepastian Hukum
Dengan menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan perkara, yurisprudensi dapat membantu menjaga kepastian hukum.
5. Membangun Hukum Perdata
Yurisprudensi memiliki fungsi untuk membantu dalam membangun hukum perdata, yaitu dengan cara melengkapi peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum.