Mengenal UU ITE dan Bentuk-bentuk Pelanggarannya
UU ITE merupakan kerangka hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi di Indonesia, dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi dan internet.

Penasihathukum.com - Sebagai respons dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet di Indonesia, dibuatlah kerangka hukum untuk mengatur penggunaan teknologi tersebut untuk melindungi para pengguna yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti apa UU ITE dan bentuk-bentuk pelanggarannya?
Sebelum membahas tentang bentuk-bentuk pelanggaran UU ITE, perlu diketahui bahwa UU ITE merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Hadirnya UU ITE tentu dilatarbelakangi karena banyaknya kejahatan di dunia maya dan untuk melindungi konsumen dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi, serta menciptakan lingkungan hukum yang kondusif pada pertumbuhan ekonomi dan bisnis digital. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apa itu UU ITE dan bentuk-bentuk pelanggaran UU ITE.
UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Dalam UU ITE dijelaskan, informasi elektronik terdiri dari segala macam bentuk data elektronik, baik tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (email, dan lain-lain.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
UU ITE berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang merugikan kepentingan Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
UU ITE memberikan manfaat untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum. Selain itu, UU ini juga menjaga pemanfaatan dan penyalahgunaan teknologi informasi.
UU ITE juga hadir guna memberikan manfaat di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, seperti memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah kejahatan online, dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan online.
Bentuk-bentuk Pelanggaran UU ITE
1. Menyebarkan video asusila
2. Judi online
3. Pencemaran nama baik
4. Pemerasan dan pengancaman
5. Menyebarkan berita bohong
6. Menyebarkan ujaran kebencian
7. Mengirimkan ancaman kekerasan (teror) online
8. Akses ilegal terhadap sistem elektronik (penyadapan, perubahan, perusakan, an pemalsuan dokumen elektronik).
Sanksi Pelanggaran UU ITE
1. Pasal 27 ayat 1
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
2. Pasal 27 ayat 2
Melakukan perjudian online dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
3. Pasal 27 ayat 3
Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
4. Pasal 27 ayat 4
Pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
5. Pasal 28 ayat 1
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
6. Pasal 28 ayat 2
Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
1. Pasal 29
Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
2. Pasal 30
Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
3. Pasal 31
Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya.
4. Pasal 32
Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
5. Pasal 33
Mengganggu sistem elektronik
6. Pasal 34
Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan.
7. Pasal 35
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan.