Pemimpin Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Ini Tugas dan Wewenang Jaksa Agung

Tugas dan wewenang jaksa agung sebagai pemimpin tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia

Pemimpin Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Ini Tugas dan Wewenang Jaksa Agung
Jaksa Agung (Sumber: Instagram kejaksaan.ri)

Penasihathukum.com -  Dalam sistem penegakan hukum Indonesia pemimpin tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung, yang mengemban tanggung jawab besar dalam tegaknya keadilan dan terjaganya ketertiban bangsa. Seperti apa tugas dan wewenang jaksa agung?

Penting untuk mengetahui tugas dan wewenang jaksa agung untuk mengetahui peran kurisalnya dalam sistem peradilan pidana dan bagaimana jaksa agung menjalankan tugasnya untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan aman.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang tugas dan wewenang jaksa agung dan perannya dalam peradilan di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini.

Kejaksaan Agung

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur secara rinci tugas dan wewenang Kejaksaan dalam berbagai bidang hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan wewenang tersebut berdasarkan pasal-pasal yang relevan.

Bidang Pidana

Dalam bidang pidana, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan Penuntutan: Kejaksaan berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana.
  2. Melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan: Kejaksaan bertanggung jawab melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Pengawasan Pelaksanaan Putusan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat.
  4. Penyidikan Tindak Pidana Tertentu: Kejaksaan dapat melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi Berkas Perkara: Untuk berkas perkara tertentu, Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dengan koordinasi bersama penyidik.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan berwenang bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dengan kuasa khusus.

Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum

Kejaksaan turut menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, antara lain:

  1. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Mengadakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
  2. Pengamanan Kebijakan Penegakan Hukum: Mengamankan kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum.
  3. Pengamanan Peredaran Barang Cetakan: Mengawasi peredaran barang cetakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
  4. Pengawasan Aliran Kepercayaan: Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama: Melakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  6. Penelitian dan Pengembangan Hukum Statistik Kriminal: Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum serta statistik kriminal.

Wewenang Tambahan dan Kerjasama

Selain tugas dan wewenang yang disebutkan di atas, Kejaksaan juga memiliki beberapa wewenang tambahan berdasarkan undang-undang:

  1. Penetapan Penahanan Khusus: Kejaksaan dapat meminta hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa jika terdakwa tidak mampu berdiri sendiri atau dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.
  2. Tugas Tambahan Berdasarkan Undang-Undang: Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  3. Kerjasama dengan Badan Lain: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta instansi lainnya.
  4. Pertimbangan Hukum: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Tugas dan Wewenang Jaksa Agung

Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang khusus, di antaranya:

  1. Menetapkan Kebijakan Penegakan Hukum: Menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan.
  2. Mengefektifkan Proses Penegakan Hukum: Mengupayakan agar proses penegakan hukum berjalan efektif sesuai dengan undang-undang.
  3. Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum: Memiliki kewenangan untuk mengesampingkan perkara jika dianggap perlu demi kepentingan umum.
  4. Mengajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum: Dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
  5. Pertimbangan Teknis Hukum: Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
  6. Mencegah atau Menangkal Orang Tertentu: Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.
  7. Izin Berobat untuk Tersangka atau Terdakwa: Memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, atau luar negeri dalam keadaan tertentu atas rekomendasi dokter.

Demikian penjelasan mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004. Undang-undang ini memastikan bahwa Kejaksaan dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.