SPT PPh 21 Nihil, Apakah Wajib Pajak Tetap Lapor?

Jika SPT PPh 21 nihil, apakah wajib pajak tetap lapor? Meskipun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil, pemotong pajak masih harus membuat bukti pemotongan (bupot),

SPT PPh 21 Nihil, Apakah Wajib Pajak Tetap Lapor?
Ilustrasi pajak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan salah satu sumber pendapatan negara, salah satunya adalah PPh pasal 21 atau SPT PPh 21. Lalu bagaimana jika SPT PPh 21 nihil, apakah wajib pajak tetap lapor?

Sebelum menjawab tentang bagaimana jika SPT PPh 21 nihil, Perlu diketahui, SPT PPh 21 adalah formulir yang diisi dan disampaikan oleh pemotong pajak kepada wajib pajak atas penghasilan yang telah diterima oleh pegawai atau karyawan atau penerima penghasilan lain. 

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jawaban dari pertanyaan bagaimana jika SPT PPh 21 nihil? Sumak penjelasan berikut ini.

Meskipun penghasilan pegawai tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan PPh 21 yang dipotong nihil, pemotong pajak masih harus membuat bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Ini berlaku untuk semua situasi, termasuk ketika PPh 21 yang dipotong nihil.

Peraturan tersebut mengatur lima kondisi di mana pemotong pajak harus membuat bupot PPh. Pertama, jika tidak ada pemotongan PPh 21 karena penghasilan tidak melebihi PTKP. Kedua, jika PPh 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau tarif 0 persen. 

Ketiga, jika terdapat PPh 21 yang ditanggung pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, jika terdapat PPh 21 yang mendapat fasilitas PPh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dan kelima, jika PPh 26 yang dipotong nihil berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Bupot PPh 21 adalah dokumen yang menunjukkan pemotongan PPh Pasal 21 dan jumlahnya. Ini penting untuk keperluan administrasi seperti melaporkan SPT Tahunan dan mengajukan kredit perbankan. 

Penerima penghasilan harus memberikan informasi identitas, seperti  nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak dalam negeri atau identitas perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak luar negeri.

PER-2/PJ/2024 juga menetapkan kewajiban lain bagi pemotong pajak, termasuk memberikan bupot PPh 21 kepada penerima penghasilan yang merupakan orang pribadi dengan status Wajib Pajak dalam negeri, serta melaporkan bupot PPh 21 kepada DJP menggunakan SPT Masa Pajak PPh 21. 

Bupot dan SPT Masa PPh 21 dapat dibuat dan dilaporkan secara manual atau elektronik, namun setelah memilih penyampaian elektronik, pemotong pajak tidak boleh lagi menyampaikan secara manual untuk masa-masa pajak berikutnya.