Jangan Sampai Terlibat, Ini Hukuman bagi Pelaku Investasi Bodong
Hukuman bagi pelaku investasi bodong bisa diancam dengan pasal penipuan.
Penasihathukum.com – Investasi bodong adalah pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, korban tak hanya mengalami kerugian secara finansial tetapi juga mental. Apa saja hukuman bagi pelaku investasi bodong.
Penting untuk mengetahui hukuman bagi pelaku investasi bodong, agar masyarakat tidak mudah tertipu dan secara tidak sadar menjadi pelaku.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas terkait hukuman bagi pelaku investasi bodong. Simak penjelasan berikut ini.
Ancaman Hukum
Pelaku investasi bodong merupakan orang yang memiliki maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum, seperti memakai nama palsu hingga kedudukan palsu, melakukan tipu daya dan mengumbar kata-kata bohong, serta membuat orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku investasi bodong bisa terancam dengan pidana karena termasuk dalam tindak penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan jika pelaku investasi bodong bisa diancam pidana karena tindak penipuan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Penggantian Ganti Rugi
Kemudian, dalam Pasal 20 Perma Nomor 13 Tahun 2016, disebutkan jika korban tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat meminta ganti rugi dengan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau melalui gugatan perdata.
Kendati demikian, penggantian ganti rugi ini hanya bisa diterapkan untuk kasus investasi bodong jika dilakukan oleh individu melalui alasan hubungan kerja atau hubungan lain dan bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Kemudian, pada Perma No. 1 Tahun 2022, yaitu aturan yang mengatur bagaimana mekanisme memberikan restitusi atau kompensasi kepada korban tindak pidana. Bentuk restitusi yang diatur dalam Perma 1/2022 mencakup:
- Ganti rugi atas kehilangan harta dan/atau penghasilan: Ini berarti korban mendapatkan kompensasi jika mengalami kehilangan aset atau pendapatan akibat kejahatan yang dialaminya.
- Ganti rugi atas penderitaan yang berkaitan langsung: Ini termasuk kerugian baik materiil (kehilangan benda atau uang) maupun immateriil (rasa sakit, trauma) yang diderita korban akibat kejahatan.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis: Ini berarti korban akan mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk perawatan kesehatan fisik dan mental akibat kejahatan.
- Kerugian lain yang diderita korban: Ini mencakup kerugian seperti biaya transportasi, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum sebagai akibat tindak pidana.
Selain itu, setiap tindakan yang melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain, dan mengharuskan pelaku untuk bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut, diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan yang diajukan berdasarkan pelanggaran perjanjian investasi tertulis antara korban dan perusahaan yang melakukan penipuan investasi, sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata.
Korban dari penipuan investasi, yang seringkali melibatkan sejumlah besar orang, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui gugatan perwakilan kelompok (class action).
Dengan adanya ancaman ini, diharapkan pertumbuhan investasi bodong di Indonesia dapat ditekan. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada terhadap investasi yang menawarkan keuntungan cepat. Investasi yang baik dan sehat memerlukan waktu dan pengetahuan yang mendalam agar bisa memberikan keuntungan yang diinginkan dan tidak merugikan para investornya.