Menjadi Solusi dari Pelanggaran HAM Berat, Apa yang Dimaksud dengan Rekonsiliasi?

Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi, yaitu pemulihan dari luka-luka yang hadir pasca pelanggaran HAM berat.

Menjadi Solusi dari Pelanggaran HAM Berat, Apa yang Dimaksud dengan Rekonsiliasi?
Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pasti menyisakan luka mendalam bagi korban dan keluarga korban. Dimana, pelanggaran ini meninggalkan trauma dan rasa ketidakadilan berkepanjangan. Rekonsiliasi hadir menjadi solusi di tengah upaya penyembuhan luka tersebut. Apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi?

Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi, yaitu sebuah istilah bermakna mendalam untuk membuka wawasan bagaimana keadilan bisa ditegakkan dengan cara yang berbeda.

Rekonsiliasi sendiri berfokus pada pemulihan dari luka-luka yang hadir pasca pelanggaran HAM berat. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi.

Pengertian Rekonsiliasi

Rekonsiliasi, yang berasal dari bahasa Latin "reconciliare" yang berarti "memulihkan kembali", adalah proses penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara non-yudisial. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menemukan kebenaran, tetapi juga untuk membangun perdamaian dan mencapai keadilan bagi para korban serta bangsa secara keseluruhan.

Berbeda dengan proses peradilan pidana yang berfokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, rekonsiliasi lebih menekankan pada penyembuhan luka, membangun kembali hubungan antara korban dan pelaku, serta masyarakat secara luas. Rekonsiliasi menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan manusiawi dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Tujuan Rekonsiliasi

Rekonsiliasi memiliki beberapa tujuan utama, seperti mengungkap kebenaran dengan menggali informasi mendalam tentang pelanggaran HAM berat, termasuk identitas korban, pelaku, dan modus operandinya.

Tujuan berikutnya yaitu pengakuan, dimana rekonsiliasi bertujuan mendorong pelaku untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Rekonsiliasi juga memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan bagi korban untuk memaafkan pelaku, meskipun hal ini tidak wajib.

Selain itu, rekonsiliasi menyediakan bentuk pemulihan bagi korban, seperti kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi.

Dengan rekonsiliasi juga akan mempromosikan perdamaian dan persatuan nasional melalui pembangunan rasa saling percaya dan memaafkan.

Tak hanya itu, rekonsiliasi juga bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa depan.

Proses Rekonsiliasi

Proses rekonsiliasi biasanya melibatkan beberapa langkah penting, antara lain:

  1. Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yaitu badan independen yang bertugas mengumpulkan informasi, mendokumentasikan pelanggaran HAM, dan memfasilitasi proses rekonsiliasi.
  2. Pengungkapan Kebenaran, KKR menggali informasi tentang pelanggaran HAM, termasuk identitas korban, pelaku, dan modus operandinya.
  3. Pengakuan, pelaku diminta untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
  4. Permintaan maaf, Korban mungkin memilih untuk memaafkan pelaku, meskipun hal ini tidak diwajibkan.
  5. Pemberian reparasi, bentuk pemulihan bagi korban, seperti kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi.
  6. Reformasi, upaya untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa depan.

Rekonsiliasi tetap menjadi salah satu alat penting untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dan membangun masa depan yang lebih adil dan damai.

Dengan komitmen dan partisipasi semua pihak, rekonsiliasi dapat membantu bangsa Indonesia untuk menyembuhkan luka masa lalu dan bergerak menuju masa depan yang lebih cerah.