Memahami Istilah Hukum, Apa yang Dimaksud Keadilan Restoratif

Apa yang dimaksud keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berfokus pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pelaku kejahatan, lebih menekankan pada penyembuhan daripada penghukuman.

Memahami Istilah Hukum, Apa yang Dimaksud Keadilan Restoratif
Ilustrasi keadilan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Di bidang hukum, terdapat banyak istilah-istilah yang harus diketahui guna menjadi tuntunan menuju tatanan hukum yang adil dan tertib. Salah satu istilah yang menarik untuk dikaji adalah istilah keadilan restoratif. Apa yang dimaksud keadilan restoratif?

Dengan mengetahui apa yang dimaksud keadilan restoratif maka dapat menjelajahi makna secara mendalam dan membedakannya dari pendekatan hukum tradisional, dan mengetahui bagaimana keadilan dapat ditegakkan dengan cara yang berbeda, serta berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud keadilan restoratif dan perannya dalam menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Pengertian Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang semakin dikenal luas.

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 dalam tulisannya tentang ganti rugi atau pampasan (reparation).

Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pelaku kejahatan, lebih menekankan pada penyembuhan daripada penghukuman.

Braithwaite dan Strang menjelaskan bahwa keadilan restoratif memiliki dua dimensi utama:

  1. Sebagai Proses: Melibatkan pertemuan antara pelaku dan korban kejahatan untuk mengutarakan penderitaan yang mereka alami dan menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memulihkan keadaan.
  2. Sebagai Konsep Nilai: Mengandung nilai-nilai yang berbeda dari keadilan konvensional, menitikberatkan pada pemulihan daripada penghukuman (Sullivan, 2006).

Tujuan dan Metode Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif bertujuan untuk mempertemukan pelaku dan korban kejahatan melalui pendekatan mediasi di luar pengadilan (non-litigasi).

Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum dengan mencapai kesepakatan antara para pihak.

Dengan demikian, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian konflik dengan cara yang lebih damai dan efektif.

Implementasi Keadilan restoratif dalam Konteks Sosial

Secara kodrati, manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon) yang tidak dapat hidup sendiri. Interaksi antarindividu untuk memenuhi kebutuhan hidup sering kali menimbulkan konflik, terutama ketika kebutuhan manusia yang tidak terbatas bertemu dengan alat pemuas yang terbatas.

Dalam konteks ini, keadilan restoratif menawarkan alternatif penyelesaian konflik yang lebih humanis dan kooperatif.

Keadilan restoratif di Indonesia tidak sepenuhnya baru. Prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat telah menjadi bagian dari hukum adat dan nilai-nilai budaya Indonesia, sesuai dengan sila keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Penyelesaian masalah melalui musyawarah menunjukkan bahwa keadilan restoratif sudah lama diterapkan dalam masyarakat Indonesia.

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur pelaksanaan keadilan restoratif di Indonesia.

Penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil melalui kesepakatan bersama.

Partisipasi Masyarakat dan Keberlanjutan Sosial

Keadilan restoratif memungkinkan partisipasi aktif dari kedua belah pihak (pelaku dan korban) serta masyarakat. Proses dialog dan mediasi membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih adil dan seimbang.

Pelaku diberikan kesempatan untuk menebus kesalahannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, atau kesepakatan lainnya. Ini mencerminkan perubahan paradigma dari pendekatan konvensional yang berfokus pada hukuman menuju pendekatan yang lebih inklusif dan rehabilitatif.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban kejahatan serta melibatkan peran masyarakat.

Pendekatan ini tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahannya.

Di Indonesia, prinsip-prinsip keadilan restoratif telah lama ada dalam budaya musyawarah untuk mencapai mufakat, menunjukkan bahwa konsep ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, keadilan restoratif bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Pendekatan ini memungkinkan pelaku untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan inklusif.