Kenapa Hakim Dipanggil Yang Mulia, Simak Alasannya

kenapa hakim dipanggil Yang Mulia, sebutan ini merupakan bentuk penghormatan

Kenapa Hakim Dipanggil Yang Mulia, Simak Alasannya
ilustrasi hakim (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Ketika melihat persidangan secara langsung ataupun melalui layar kaca, pasti pernah mendengar hakim selalu dipanggil dengan sebutan Yang Mulia. Kenapa hakim dipanggil Yang Mulia?

Alasan kenapa hakim dipanggil Yang Mulia tentu membuat masyarakat penasaran. Apa makna di balik sebutan tersebut dan apa saja alasannya.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang alasan kenapa hakim dipanggil Yang Mulia, sehingga pembaca akan lebih memahami tradisi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam institusi peradilan.

Hakim

Hakim adalah individu yang bertugas untuk mengadili perkara di pengadilan atau mahkamah. Masyarakat mempercayakan hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana terhadap perkara yang dihadapi. Oleh karena itu, seorang hakim harus bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap sidang pengadilan.

Hakim memiliki beberapa tugas dan wewenang penting, antara lain:

  1. Menerima perkara yang diajukan ke pengadilan.
  2. Memeriksa fakta dan bukti dalam persidangan.
  3. Memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
  4. Menjaga netralitas dan tidak memihak dalam setiap persidangan.

Alasan Hakim Dipanggil Yang Mulia

Dalam persidangan, hakim sering dipanggil dengan sebutan "Yang Mulia" oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, bahkan oleh terdakwa.

Meskipun tidak ada aturan tertulis yang mengharuskan panggilan ini, sebutan "Yang Mulia" tetap digunakan. Mengapa demikian?

Panggilan "Yang Mulia" diberikan kepada hakim sebagai bentuk penghormatan. Hakim memiliki kedudukan tinggi sebagai pemimpin dalam persidangan di pengadilan.

Ruang sidang adalah tempat formal di mana setiap orang harus menunjukkan etika yang baik. Panggilan formal "Yang Mulia" mencerminkan penghargaan terhadap otoritas dan integritas hakim.

Sebutan ini juga mengandung harapan agar hakim dapat memberikan putusan yang adil, bijaksana, dan tidak berpihak.

Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, hakim memiliki tugas dan wewenang yang jelas, yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas kebebasan dan kejujuran. Undang-undang menegaskan bahwa hakim harus bersikap netral dan tidak boleh memihak.

Secara umum, alasan utama hakim dipanggil "Yang Mulia" dalam persidangan adalah sebagai bentuk penghormatan atas kedudukannya sebagai pemimpin persidangan. Panggilan ini juga mencerminkan harapan agar hakim dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana.