Merugikan Ekosistem dan Ekonomi, Apa Hukuman untuk Illegal Fishing?
Apa hukuman untuk illegal fishing? Pelaku illegal fishing di Indonesia dapat dikenakan berbagai sanksi, termasuk pidana penjara dan denda yang berat.

Penasihathukum.com – Penangkapan ikan secara ilegal atau disebut juga dengan illegal fishing adalah tindakan yang merusak kelestarian laut dan ekosistem serta merugikan ekonomi suatu negara. Apa hukuman untuk illegal fishing.
Penting untuk memahami apa hukuman untuk illegal fishing karena tindakan ini sangat merugikan khususnya untuk sumber daya perikanan dan kedaulatan negara.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa hukuman untuk illegal fishing di Indonesia. Tentu saja dengan memahaminya bisa memberikan efek jera dan mencegah maraknya praktik illegal fishing di masa depan
Illegal fishing, atau penangkapan ikan secara ilegal, adalah masalah serius yang mengancam perairan Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan ekosistem laut tetapi juga ekonomi negara.
Nelayan asing yang melakukan illegal fishing sering kali melanggar wilayah dan merusak sumber daya perikanan Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelakunya.
Peraturan Terkait Illegal Fishing
Beberapa peraturan penting yang mengatur dan memberantas illegal fishing di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)
Sanksi untuk Pelaku Illegal Fishing
Pelaku illegal fishing di Indonesia dapat dikenakan berbagai sanksi, termasuk pidana penjara dan denda yang berat. Berikut adalah beberapa sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Berdasarkan Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam dengan pidana penjara lima hingga tujuh tahun serta denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.
Nahkoda yang tidak memiliki surat izin berlayar tetapi mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Penyidik atau pengawas perikanan juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.