Apakah Perselingkuhan Bisa Dituntut? Begini Cara Laporkan ke Polisi

Perselingkuhan dalam sebuah hubungan rumah tangga dapat menjadi awal retaknya keluarga. Apakah perselingkuhan bisa dituntut?

Apakah Perselingkuhan Bisa Dituntut? Begini Cara Laporkan ke Polisi
Ilustrasi perselingkuhan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Dalam sebuah hubungan rumah tangga, kehadiran orang ketiga bisa saja menjadi awal retaknya sebuah keluarga. Perselingkuhan bisa saja terjadi, lalu apakah perselingkuhan bisa dituntut? Bagaimana prosedur melaporkan perselingkuhan ke polisi?

Selingkuh merupakan tindakan yang menimbulkan banyak dampak negatif bagi korban yang diselingkuhi. Oleh sebab itu, perlu efek jera bagi pelaku perselingkuhan. Tak ayal pertanyaan apakah perselingkuhan bisa dituntut kerap ditanyakan.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah perselingkuhan bisa dituntut dan dilaporkan ke polisi.

Pelaku perselingkuhan bisa dituntut dan dipidana sesuai dengan hukum di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, dan mendapat ancaman pidana selama 9 tahun.

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menuntut seseorang atas kasus perselingkuhan.

Pelaku selingkuh dapat ditindak oleh pihak berwajib jika ada pelaporan yang dilaporkan oleh suami atau istri yang selingkuh. Dengan demikian, apabila pelaporan dilakukan oleh yang bukan pasangan resmi maka laporan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Syarat selanjutnya agar laporan dapat diproses adalah, pelaku perselingkuhan telah melakukan perzinahan (hubungan badan).

Kemudian, bukti. Sebelum melaporkan ke polisi, harus disertai dengan bukti minimal dua alat bukti. Bukti yang dilaporkan bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa.