Pahami Lebih Lanjut, Apa yang Dimaksud dengan Fidusia?

Dalam kehidupan sehari-hari fidusia mungkin kerap didengarkan terlebih yang berkecimpung di dunia kredit. Apa yang dimaksud dengan fidusia?

Pahami Lebih Lanjut, Apa yang Dimaksud dengan Fidusia?
Ilustrasi fidusia (Freepik.com)

Penasihathukum.com - Bagi yang bekerja di lingkup perbankan pasti sudah tidak asing dengan istilah fidusia. Istila ini kerap digunakan di perbankan dan lembaga pembiayaan. Kendati demikian tidak sedikit orang awam yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan fidusia.

Masyarakat harus memahami apa yang dimaksud dengan fidusia agar mengetahui proses perolehan pinjaman atau kredit untuk uang tunai dan barang, apakah memakai jaminan atau tidak.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan fidusia. Simak pembahasan berikut.

Fidusia

Pengertian fidusia dipaparkan dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan terhadap suatu benda atau barang yang didasarkan pada kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya.

Fidusia berasal dari bahasa latin yang memiliki arti kepercayaan. Pada konteks hukum dan keuangan, istilah ini memiliki arti yaitu perjanjian  antara fidusia atau satu pihak dengan pihak lain (beneficiary). 

Artinya, beneficiary mempercayakan barang atau benda miliknya untuk dikelola dan dijaga oleh fidusia. Fidusia berkewajiban untuk bertindak dengan kehati-hatian untuk kepentingan terbaik beneficiary.

Sementara itu, pengertian fidusia menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pengikatan barang bergerak yang diperuntukkan sebagai jaminan kredit, tetapi barang tersebut masih dikuasai oleh debitur atas dasar kepercayaan.

Dapat disimpulkan jika fidusia adalah pemindahan kepemilikan suatu barang, dalam konteks pinjaman, kepemilikan aset dari debitur (peminjam) diberikan kepada pemberi pinjaman (kreditur), tetapi debitur masih mempunyai hak untuk menggunakan barang yang dijaminkan.

Contoh Fidusia

Fidusia kerpa dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh fidusia yaitu, seseorang meminjam uang atau  dana sebagai modal usaha dari perusahaan pembiayaan.

Untuk mendapatkan dana tersebut, maka orang tersebut  memberikan BPKB motor sebagai jaminan. Sehingga kepemilikan sepeda motor adalah milik perusahaan pembiayaan, tetapi peminjam masih bisa memanfaatkan sepeda motor miliknya.Hak milik akan kembali kepada debitur jika telah melunasi pinjaman.

Selain itu, contoh fidusia yaitu kredit motor. Meskipun motor telah diserahkan kepada debitur, hak milik masih dimiliki pihak kredit, hingga sepeda motor lunas. Tetapi, jika debitur gagal bayar maka kreditur bisa mengambil sepeda motor tersebut.

Dasar Hukum Fidusia

Dasar hukum fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999. UU ini mengatur tentang pihak-pihak dalam fidusia termasuk pemberi dan penerima.

Dijelaskan dalam UU tersebut, pemberi fidusia yaitu individu atau lembaga yang memiliki benda atau barang sebagai jaminan fidusia. Dalam konteks pinjaman, pihak tersebut disebut pemberi pinjaman atau kreditur.

Penerima fidusia yaitu individu atau perseorangan yang memiliki utang dan pembayarannya dijamin oleh jaminan fidusia.

Dalam konteks pinjaman, penerima fidusia adalah peminjam atau debitur, yaitu orang yang masih memiliki hak atas barang yang dijaminkan.

Benda-benda dalam jaminan fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan lain-lain.