Libur Panjang Lebaran: Apakah Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti?
Ketika lebaran ada kalender cuti bersama. Apakah cuti bersama mengurangi hak cuti?
Penasihathukum.com - Libur Idulfitri adalah liburan panjang yang dinanti-nantikan oleh umat muslim. Biasanya, libur lebaran bahkan mencapai satu minggu atau disebut dengan cuti bersama. Apakah cuti bersama mengurangi hak cuti seorang karyawan?
Hak cuti bagi karyawan diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dimana dalam aturannya, pengusaha harus memberikan cuti kepada karyawan-karyawannya. Namun, jika pengusaha atau perusahaan memberi cuti bersama saat lebaran, menjadi pertanyaan apakah cuti bersama mengurangi hak cuti.
Pada ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jawaban dari pertanyaan apakah cuti bersama mengurangi hak cuti. Simak penjelasan berikut ini.
Hak Karyawan
Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan setidaknya 30 menit dalam empat jam kerja, satu hari dalam satu minggu, dan 12 hari dalam satu tahun setelah karyawannya bekerja selama satu tahun.
Dari ketentuan ini, diketahui jika karyawan memiliki hak cuti setidaknya 12 hari kerja setelah ia bekerja selama satu tahun secara terus-menerus.
Berdasarkan aturan dalam undang-undang, cuti tahunan seorang karyawan adala 12 hari dalam setahun, bukan 10 hari kerja.
Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti?
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama di sektor swasta menegaskan jika:
- Cuti bersama menjadi bagian dari cuti tahunan.
- Cuti bersama bersifat fakultatif atau sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawannya, dengan mempertimbangkan kondisi dan keperluan operasional perusahaan.
- Apabila karyawan ikut cuti bersama, maka cuti yang diambil mengurangi hak cuti tahunan miliknya.
- Bagi karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama, maka hak cutinya tidak berkurang dan upahnya tetap dibayarkan seperti biasa.
Selan SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022, dalam Diktum Keempat SKB Nomor 855, 3, 4, Tahun 2023 juga menegaskan jika cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi karyawan.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama dan hak cuti bagi karyawan.