Apakah Indonesia Menganut Supremasi Hukum, Simak Penjelasannya!
Apakah Indonesia menganut supremasi hukum, secara konstitusional Indonesia menganut supremasi hukum
Penasihathukum.com – Supremasi hukum disebut juga keluhuran hukum, suatu prinsip dimana hukum mempunyai kedudukan paling tinggi dan mendasari segala aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah Indonesia menganut supremasi hukum?
Sebelum menjawab pertanyaan apakah Indonesia menganut supremasi hukum, perlu diketahui jika dalam supremasi hukum, hukum tidak bisa tunduk pada kehendak seseorang atau kelompok tertentu, dan harus tegak secara adil dan konsisten.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia (HAM) dan menciptakan keadilan sosial. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apakah Indonesia menganut supremasi hukum.
Ciri-ciri Supremasi Hukum
Suatu negara yang menganut supremasi hukum memiliki ciri-ciri yaitu: percaya pada hukum, artinya masyarakat harus mempercayai jika hukum adil dan bisa ditegakkan secara konsisten.
Setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa melihat status sosial, ekonomi, agama, dan etnis yang disebut dengan kesetaraan di hadapan hukum.
Negara yang menganut supremasi hukum harus menegakkan hukum secara adil dan memihak, jelas dan mudah dipahami oleh semua orang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Manfaat Supremasi Hukum
- Meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum
- Meningkatkan investasi
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
- Memperkuat demokrasi
Apakah Indonesia Menganut Supremasi Hukum?
Secara konstitusional, Indonesia menganut supremasi hukum yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dapat disimpulkan jika hukum di Indonesia memiliki posisi tertinggi di atas segalanya. Tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kendati demikian masih terdapat tantangan dalam penerapan supremasi hukum di Indonesia. Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum. Padahal penting untuk setiap orang memiliki kesadaran hukum.
Selain itu, penegakan hukum di Indonesia masih belum konsisten dan tidak jarang dihiasi dengan intervensi politik serta merajalelanya korupsi.
Tak hanya itu, masih banyak kasus di mana yang berkuasa dan berpengaruh bisa memanipulasi hukum demi keuntungan pribadi.
Penegakan supremasi hukum adalah proses yang tidak bisa singkat dan berkelanjutan. Supremasi hukum memerlukan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat.