Pemberian Sukarela, Pahami Dasar Hukum Hibah

Hibah merupakan pemberian secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain. Bagaimana dasar hukum hibah di Indonesia

Pemberian Sukarela, Pahami Dasar Hukum Hibah
Ilustrasi hibah (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Hibah merupakan istilah yang kerap dikaitkan dengan hadiah yang diberikan kepada orang lain. Selain itu, hibah juga disebut sebagai pemberian sukarela tanpa mengharapkan imbalan atas apa yang telah diberi. Seperti apa dasar hukum hibah?

Sebelum mengetahui dasar hukum hibah, perlu dipahami jika hibah merupakan pemberian yang diberikan oleh seseorang yang masih hidup dan berbeda konteks dengan harta warisan.

Hibah juga diberi dalam bentuk harta dan bisa juga dalam bentuk properti. Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa itu hibah dan dasar hukum hibah.

Pengertian Hibah

Hibah adalah pemberian secara sukarela tanpa mengharap imbalan atas apa yang diberi dalam bentuk apapun. Wujud hibah adalah harta atau benda yang berharga, serta diberikan ketika pemberi masih hidup.

Dalam Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1666, dijelaskan hibah merupakan pemberian dari seseorang yang masih hidup untuk orang lain secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali, baik barang bergerak atau yang tidak bergerak.

Hibah kerap dilakukan dalam urusan-urusan sosial, agama, pendidikan, kenegaraan, dan dalam kehidupan sehari-hari lainnya.

Dasar Hukum Hibah

Dasar hukum hibah diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata. Pasal ini menjelaskan jika hibah adalah pemberian dari seseorang untuk pihak lain secara cuma-cuma. Kendati demikian, dalam beberapa ketentuan membolehkan penarikan hibah kembali.

Selain itu, Pasal 1682 KUHPerdata juga menjadi dasar hukum hibah. Pasal ini menegaskan hibah harus dilakukan di depan akta notaris, dan naskah asli disimpan oleh notaris untuk menjaga keabsahan suatu hibah.

Kemudian Pasal 1683 KUHPerdata memberikan pengecualian untuk hibah, dimana hibah dalam wujud benda bergerak dan berwujud seperti surat piutang dapat dilakukan dengan cara tunduk.

Maknanya, tidak memerlukan akta notaris, tetapi pemberian hibah harus diberikan secara jelas dan resmi.

Syarat-syarat Hibah

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hibah dianggap sah.

  1. Niat

Orang yang akan melakukan hibah harus mempunyai niat yang ikhlas serta tulus atas apa yang akan diberikan kepada calon penerima.

  1. Kepemilikan yang Sah

Barang atau harta benda yang  akan dihibahkan harus hak milik dari pemberi. Harta juga tidak bisa dihibahkan jika cara memperolehnya bukan dengan cara yang benar, seperti penipuan, pencurian, dan lain-lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. Penyerahan Hibah

Penyerahan hibah harus dilakukan secara jelas dan tegas kepada orang yang menerima hibah, hingga kepemilikan harta sepenuhnya beralih ke penerima.

  1. Tidak Ada Ganti Rugi atau Pembayaran Balik

Orang yang menerima hibah tidak punya kewajiban untuk mengganti rugi, melakukan pembayaran balik kepada pemberi, atau mengembalikan harta yang sudah diterima.

  1. Persetujuan

Persetujuan dan kesepakatan harus terjadi secara jelas antara pemberi dan penerima hibah. Pihak-pihak yang terkait harus sepakat atas syarat-syarat yang berkaitan dengan hibah.

Seperti, jenis yang dihibahkan, nilai hibah, serta hak dan kewajiban masing-masing. Persetujuan harus dilakukan tanpa ada unsur paksaan.