Perbuatan yang Melanggar Hukum, Apa Saja Jenis-jenis Delik dalam Hukum Pidana?

Apa saja jenis-jenis delik dalam hukum pidana. Setidaknya terdapat delapan jenis delik yang harus diketahui.

Perbuatan yang Melanggar Hukum, Apa Saja Jenis-jenis Delik dalam Hukum Pidana?
Ilustrasi (Sumber: Freepik.com @fabrikasimf)

Penasihathukum.com -  Dalam istilah hukum, delik merupakan kata yang kerap diucapkan. Delik sendiri merupakan tindak pidana, perbuatan pidana, atau peristiwa pidana. Apa saja jenis-jenis delik?

Penting untuk mengetahui jenis-jenis delik agar memahami batasan perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan akibat hukum yang bisa ditimbulkan.

Dengan mengetahui jenis-jenis delik, akan membantu menjaga diri dari melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Di Indonesia jenis-jenis delik cukup bervariasi. Delik merupakan perbuatan melanggar aturan atau bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan secara sengaja dan merugikan orang lain.

Ada delapan jenis delik pidana yang harus diketahui, yaitu:

Delik Formil dan Materil

Delik formil adalah delik yang dianggap selesai ketika tindakan yang dilarang oleh undang-undang telah dilakukan, tanpa perlu memperhatikan akibatnya. Dalam delik formil, tindak pidana dianggap selesai hanya dengan melakukan tindakan yang dilarang.

Sebaliknya, delik materil adalah delik yang dianggap selesai ketika akibat dari tindakan yang dilarang muncul, yang mana akibat tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.

Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran adalah kategori yang terdapat dalam KUHP Indonesia saat ini. Namun, undang-undang belum secara jelas membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam hal ini.

Delik Aduan

Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, delik ini tidak dapat diproses lebih lanjut.

Delik Umum

Delik umum adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa syarat dari pihak yang dirugikan. Pihak yang mengalami kerugian memiliki hak untuk mengajukan tuntutan terhadap pelaku pelanggaran.

Delik Tunggal dan Delik Berganda

Delik tunggal adalah delik yang cukup dilakukan sekali untuk dianggap selesai, sedangkan delik berganda adalah delik yang dilakukan berulang kali dan melanggar hukum secara berkelanjutan.

Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus adalah tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan delik culpa adalah tindak pidana yang terjadi karena kealpaan atau kelalaian, tanpa unsur kesengajaan.

Delik Commissionis, Delik Ommissionis, dan Delik Commissionis per Ommissionem Commissa

Delik commissionis adalah pelanggaran terhadap larangan, seperti pencurian atau penipuan. Delik ommissionis adalah pelanggaran terhadap perintah, yaitu tidak melakukan tindakan yang diperintahkan. Sedangkan delik commissionis per ommissionem commissa adalah pelanggaran terhadap larangan yang dilakukan dengan cara tidak berbuat.

Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

Delik yang berlangsung terus adalah delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus. Sedangkan delik yang tidak berlangsung terus adalah tindakan yang selesai pada saat itu juga, termasuk perbuatan yang menimbulkan akibat langsung.