Salah Satu Bentuk Pelecehan, Catcalling Apakah Bisa Dipidana?

Catcalling apakah bisa dipidana? Jawabannya bisa tetapi dengan delik aduan.

Salah Satu Bentuk Pelecehan, Catcalling Apakah Bisa Dipidana?
Ilustrasi korban pelecehan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Salah satu bentuk pelecehan yang kerap terjadi di ruang publik dan umumnya terjadi kepada perempuan adalah catcalling. Biasanya catcalling bersifat seksual atau merendahkan orang lain. Dalam pandangan hukum, catcalling apakah bisa dipidana?

Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah catcalling bisa dipidana, perlu dipahami catcalling bisa terjadi secara verbal dan nonverbal, seperti siulan, komentar genit tentang penampilan, panggilan tidak pantas, hingga ucapan mesum. Lalu nonverbal seperti tatapan yang membuat orang lain tidak nyaman, gestur tubuh vulgar, dan lain-lain.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan, catcalling apakah bisa dipidana. Simak penjelasan berikut ini.

Dampak Catcalling

Meskipun dianggap sepele, tetapi candaan kasar dan tatapan tidak sopan dari catcalling bisa berpengaruh bagi korban.

Catcalling bisa menimbulkan rasa tidak nyaman, terintimidasi, dan terancam. Korban akan merasa tidak aman ketika berada di ruang publik karena rasa takut dan cemas, sehingga bisa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dampak lain yang bisa mempengaruhi korban adalah turunnya rasa percaya diri dan harga diri. Korban akan merasa malu dan tidak berharga sehingga memicu krisis identitas serta depresi.

Apabila catcalling terus berulang-ulang, maka bukan tidak mungkin korban mengalami trauma emosional dan psikologis.

Apakah Catcalling Bisa Dipidana?

Jawabannya adalah bisa. Sejak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diberlakukan, catcalling menjadi salah satu kategori pelecehan verbal yang bisa dipidana.

Dalam Pasal 5 UU TPKS dijelaskan jika melanggar hukum, atau pelaku yang melakukan pelecehan nonfisik termasuk catcalling bisa diancam dengan pidana maksimal 9 bulan dan atau denda maksimal Rp10 juta.

Kendati demikian, perlu dicatat jika catcalling merupakan delik aduan sehingga proses hukum dapat berlaku jika korban melaporkan kejadian ke pihak yang berwenang.

Untuk melaporkan catcalling, maka memerlukan bukti pelecehan seperti rekaman audio atau video yang dapat memperkuat kasus.