Perjanjian Kerja Sama Pengusaha dan Pekerja, Pahami Jenis-jenis Kontrak Kerja
Jenis-jenis kontrak yang harus diketahui agar pekerja dapat memahami hak dan kewajiban, serta pengusaha bisa memastikan hubungan kerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penasihathukum.com - Dalam melaksanakan pekerjaannya, pengusaha dan pekerja membuat perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan di antara keduanya. Terdepat jenis-jenis kontrak kerja yang harus diketahui baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Penting untuk mengetahui jenis-jenis kontrak kerja karena menjadi dasar hukum dalam hubungan industrial dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas jenis-jenis kontrak yang harus diketahui agar pekerja dapat memahami hak dan kewajiban, serta pengusaha bisa memastikan hubungan kerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?
Kontrak kerja karyawan adalah kesepakatan yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja, berisi syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kontrak kerja dibagi menjadi dua jenis utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus didokumentasikan dalam bentuk kontrak kerja.
Kontrak kerja ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, terutama jika terjadi pengakhiran masa kerja atau sengketa mengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Selain harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), kontrak kerja juga harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, yaitu:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak.
- Kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-jenis Kontrak Kerja di Indonesia
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu tertentu dan digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu. PKWT harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan.
Kontrak ini berlaku maksimal selama lima tahun atau hingga pekerjaan selesai. Jika pekerjaan belum selesai namun kontrak sudah berakhir, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan kesepakatan kedua belah pihak, dengan durasi tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja ketika masa kerja berakhir.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT adalah kontrak kerja tanpa batas waktu yang berlaku untuk hubungan kerja yang bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Jika dibuat secara lisan, pemberi kerja wajib memberikan surat pengangkatan kepada pekerja. Berbeda dengan PKWT, PKWTT tidak perlu didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan.
3. Perjanjian Kerja Outsourcing
Perjanjian ini melibatkan tenaga kerja yang berasal dari pihak ketiga atau perusahaan alih daya (outsourcing). Pekerja yang dipekerjakan melalui outsourcing dapat memiliki PKWT atau PKWTT, tergantung kesepakatan. Namun, harus ada kebijakan terkait Transfer of Protection Employment untuk melindungi hak-hak pekerja.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, terdapat beberapa perbedaan penting antara PKWT dan PKWTT yang diatur dalam PP 35/2021. Perbedaan ini mencakup durasi kontrak, kewajiban pemberi kerja, dan hak-hak yang dimiliki pekerja.
Memahami jenis-jenis kontrak kerja dan perbedaan antara PKWT, PKWTT, serta outsourcing sangat penting baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak, kedua belah pihak dapat menjalani hubungan kerja yang lebih jelas dan terlindungi secara hukum.