Ada Tiga, Pahami Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ada tiga yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat kedua, dan Mahkamah Agung

Ada Tiga, Pahami Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia
Mahkamah Agung (Sumber: pn-pontianak.go.id)

Penasihathukum.com -  Sistem peradilan di Indonesia memiliki struktur yang bertingkat-tingkat, dimana Mahkamah Agung (MA) menempati posisi tertinggi dalam tingkatan lembaga peradilan di Indonesia.

Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia hadir dengan tujuan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan akuntabel, serta menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat tiga tingkatan lembaga peradilan di Indonesia, yang dimulai dari Pengadilan Negeri di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi di tingkat kedua, dan MA di tingkat tertinggi.

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan Tingkat Pertama, atau yang lebih dikenal sebagai Pengadilan Negeri, merupakan tempat pertama di mana suatu perkara hukum diajukan dan disidangkan.

Pengadilan ini dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung dan memiliki wilayah hukum yang mencakup satu kabupaten atau kota.

Pengadilan tingkat pertama berfungsi memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa hukum tersangka kepada ketua pengadilan, disertai dengan alasan yang mendukung.

Pengadilan tingkat pertama berwenang dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian tuntutan, serta memutus ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan Tingkat Kedua, atau Pengadilan Tinggi, adalah lembaga peradilan yang berfungsi sebagai pengadilan banding untuk keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki wilayah hukum yang mencakup satu provinsi.

Pengadilan tingkat kedua memiliki fungsi yaitu menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan negeri dalam daerah hukumnya, melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, dan mengawasi dan meneliti kinerja para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya, serta memberi peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri guna kepentingan negara dan keadilan.

Pengadilan tingkat kedua berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang diajukan banding dan memerintahkan pengiriman berbagai berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di Indonesia dan berkedudukan di ibu kota negara atau tempat lain yang ditetapkan oleh presiden. Mahkamah Agung memimpin seluruh lingkungan peradilan di Indonesia dan bertindak sebagai pengadilan kasasi.

Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai puncak seluruh peradilan dan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan, memimpin dan mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia agar berjalan dengan seksama dan sewajarnya, mengawasi secara cermat perbuatan para hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Selain itu, demi kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memiliki fungsi memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang diperlukan, baik melalui surat tersendiri maupun surat edaran.

Dengan memahami struktur dan fungsi masing-masing tingkatan lembaga peradilan ini, kita dapat lebih mengerti bagaimana sistem peradilan di Indonesia bekerja dalam menjaga keadilan dan ketertiban hukum.