Fenomena Digital: Hukum Mengemis Online

Berkembangnya teknologi membuat cara mengemis juga berkembang, seperti mengemis online. Seperti apa hukum mengemis online di Indonesia.

Fenomena Digital: Hukum Mengemis Online
Uang receh (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Di era digital saat ini, ada banyak fenomena baru bermunculan salah satunya adalah mengemis online, atau aksi meminta bantuan melalui media sosial seperti live streaming. Seperti apa hukum mengemis online.

Fenomena mengemis online banyak dilakukan oleh kreator, mulai dari memanfaatkan kekurangan yang dimiliki, bahkan melakukan tindakan yang menyakiti diri sendiri. Hingga saat ini belum ada regulasi khusus terkait hukum mengemis online.

Seiring berjalannya waktu banyak masyarakat mulai meragukan cerita dibalik orang-orang yang melakukan tindakan mengemis online, bahkan tidak sedikit yang menganggap mengemis online adalah bentuk eksploitasi dan penipuan.

Hukum Mengemis Online

Seperti apa hukum mengemis online? dan Apakah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa menjadi pertimbangan untuk menjerat pelaku? 

KUHP

Pasal 504 KUHP menjelaskan larangan tentang mengemis di muka umum, pelaku bisa dijerat dengan pidana kurungan maksimal enam minggu. Kemudian, jika mengemis dilakukan oleh tiga orang atau lebih oleh orang yang berumur di atas 16 tahun maka bisa diancam dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan.

KUHP tersebut hanya melarang mengemis di depan umum dan tidak mengatur secara tegas mengemis online di media sosial.

UU ITE

UU ITE melarang konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman, penyebaran hoaks yang merugikan konsumen, penyebaran informasi  tentang SARA, dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti untuk tujuan pribadi.

Dengan demikian, UU  ITE juga tidak memuat terkait ketentuan mengemis online.

Surat Edaran Mensos Nomor 2 Tahun 2023

Dalam Surat Edaran Mensos Nomor 2 Tahu 2023, terdapat imbauan pencegahan kegiatan mengemis baik offline maupun online yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan lainnya.

SE ini juga menyebutkan apabila ditemukan adanya tindakan pengemis dan atau eksploitasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain, maka harus dilaporkan ke pihak berwenang yaitu kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).