Syarat dan Prosedur Penangguhan Penahanan
Syarat dan peosedur penangguhan penahanan harus dipatuhi oleh tersangka atau terdakwa.

Penasihathukum.com – Penangguhan penahanan meruppakan proses hukum, dimana seorang tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana bisa dibebaskan sementara dari tahanan tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Seperti apa syarat dan prosedur penangguhan penahanan.
Penting untuk mengetahui syarat dan prosedur penangguhan penahanan agar seseorang bisa mempersiapkan pembelaan diri di luar tahan sembari menjalani proses hukum.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang syarat dan prosedur penangguhan penahanan. Simak penjelasan berikut ini.
Penangguhan penahanan adalah hak yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk menghentikan sementara masa tahanan sebelum masa penahanan berakhir.
Penangguhan ini diberikan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh tersangka atau terdakwa.
Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan hanya bisa diberikan jika tersangka atau terdakwa memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan Pasal 31 KUHAP, serta penjelasan yang diberikan oleh para ahli hukum, berikut adalah syarat-syarat utama penangguhan penahanan:
1. Wajib Lapor
Tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak yang berwenang. Frekuensi melapor dapat bervariasi, seperti setiap hari, satu kali dalam tiga hari, atau satu kali seminggu, tergantung dari kebijakan penegak hukum.
2. Tidak Keluar Rumah
Tersangka atau terdakwa diwajibkan untuk tetap berada di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
3. Tidak Keluar Kota
Tersangka atau terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan kota tempat tinggalnya. Larangan ini bertujuan agar mereka tetap tersedia untuk melapor pada waktu yang ditentukan dan tidak melarikan diri.
Jaminan Uang dan Jaminan Orang
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983, terdapat dua jenis jaminan yang dapat diberikan:
1. Jaminan Uang
Jaminan ini berupa sejumlah uang yang ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Uang jaminan tersebut akan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan dalam waktu tiga bulan, uang jaminan ini akan disita oleh negara.
2. Jaminan Orang
Jaminan ini diberikan oleh orang yang bersedia menjamin tersangka atau terdakwa. Orang penjamin ini bisa berasal dari keluarga, penasihat hukum, atau pihak lain yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Jika tersangka atau terdakwa melarikan diri, penjamin akan diminta untuk membayar uang tanggungan yang telah ditetapkan. Jika penjamin tidak mampu membayar, barang-barangnya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Prosedur Penangguhan Penahanan
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, tersangka atau terdakwa harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Prosedur ini berbeda antara pengadilan dan kepolisian.
Untuk prosedur penangguhan penahanan di pengadilan yaitu:
- Pengajuan Permohonan
Tersangka, terdakwa, penasihat hukum, atau wali dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara lisan di depan majelis hakim atau secara tertulis. Permohonan ini harus mencantumkan alasan mengapa penangguhan penahanan diajukan.
- Pemberian Jaminan:
Pemohon dapat memberikan jaminan berupa uang atau jaminan orang. Besarnya jaminan uang harus ditentukan dalam surat permohonan.
- Pernyataan Tanggung Jawab
Pemohon wajib membuat pernyataan yang menyebutkan identitas penjamin secara jelas serta besarnya uang yang harus ditanggung jika tersangka atau terdakwa melarikan diri.
- Pengembalian Jaminan
Jaminan uang hanya dapat diambil kembali setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu prosedur penangguhan penahanan di kepolisian meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan Surat Permohonan
Tersangka, penasihat hukum, atau keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang mencantumkan jaminan.
- Pemberian Jaminan
Penangguhan dapat diberikan atas jaminan uang dan/atau orang. Penyidik Polri akan mempertimbangkan dan menyelenggarakan gelar perkara untuk menilai permohonan ini.
- Laporan dan Persetujuan
Penyidik Polri melaporkan hasil gelar perkara kepada atasan penyidik. Jika disetujui, penyidik akan membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan.
- Dokumentasi
Penyidik akan membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan sebagai bukti administrasi.
Penangguhan penahanan adalah mekanisme hukum yang dapat membantu tersangka atau terdakwa untuk menjalani proses hukum di luar tahanan, asalkan mereka memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Penangguhan ini merupakan hak yang dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa, namun tetap harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk memastikan kelancaran proses hukum.