Apa yang Harus Dilakukan jika Terjadi Wanprestasi?
Apa yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi? perlu menentukan langkah yang tepat karena tidak dapat dipungkiri, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan bagi pihak yang dirugikan.
Penasihathukum.com – Dalam sebuah komitmen kerja sama selaku aa perjanjian yang menjadi pengikat agar terdapat kepercayaan di antara keduanya. Namun, bukan tidak mungkin jika salah satu pihak melakukan kelalaian atau ingkar janji yang disebut wanprestasi. Apa yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi?
Penting untuk memahami apa yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi agar bisa menentukan langkah yang tepat karena tidak dapat dipungkiri, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan bagi pihak yang dirugikan.
Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang harus dilakukan jika terjadi wanprestasi, sehingga pembaca bisa memperoleh gambaran terkait mengatasi pelanggaran janji tersebut.
Wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah wanprestasi:
Penyelesaian Informal
Langkah pertama adalah melakukan komunikasi yang baik dengan pihak yang melakukan wanprestasi. Sampaikan keluhan Anda secara jelas dan sopan, dan coba cari solusi bersama.
Jika komunikasi tidak berhasil, adakan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Anda dapat meminta pihak yang wanprestasi untuk menyelesaikan kewajibannya, memberikan ganti rugi, atau melakukan tindakan lain yang dianggap adil.
Jika komunikasi dan negosiasi tidak membuahkan hasil, pertimbangkan untuk menggunakan jasa mediator. Mediator adalah pihak netral yang akan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Memberikan Somasi
Apabila pihak yang melakukan wanprestasi, maka pihak lain umumnya memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi.
Menurut Pasal 1238 KUH Perdata, pihak tertentu dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum pengajuan perkara ke pengadilan dilakukan. Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon tergugat untuk berbuat atau menghentikan suatu perbuatan yang dituntut.
Mengajukan Gugatan
Apabila setelah pemberian somasi pihak yang ingkar tidak juga melakukan apa yang dituntut maka dapat menuntut atau menggugat wanprestasi yang telah dilakukan. Ada tiga kemungkinan bentuk gugatan yang mungkin diajukan:
- Melalui Parate Executie:
Tuntutan dapat dilakukan sendiri secara langsung tanpa pengadilan, dimana bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama. Langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
- Melalui Arbitrase atau Perwasitan:
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau arbitrator. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, keduanya harus tunduk pada putusan, meskipun putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak.
- Melalui Rieele Executie:
Penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak dilakukan melalui hakim di pengadilan. Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau tidak ada penyelesaian sengketa meski cara parate executie telah dilakukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan penyelesaian masalah wanprestasi dapat dilakukan dengan lebih efektif dan adil bagi kedua belah pihak.