Sering Terjadi, Apakah Polisi Boleh Memeriksa HP Masyarakat?

Apakah polisi boleh memeriksa HP masyarakat? Jika pemeriksaan HP dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.

Sering Terjadi, Apakah Polisi Boleh Memeriksa HP Masyarakat?
Ilustrasi privasi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Beberapa waktu lalu viral di media sosial seorang polisi yang memaksa memeriksa smartphone masyarakat. Tindakan tersebut tentu memicu pertanyaan besar, apakah polisi boleh memeriksa HP masyarakat? Terlebih tindakan ini berkaitan dengan hak privasi.

Penting untuk mengetahui apakah polisi boleh memeriksa HP, sehingga warga mengetahui hak dan kewajiban serta prosedur yang berlaku, sehingga dapat melindungi diri dari tindakan yang melanggar hukum dan menjaga keamanan bersama.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah polisi boleh memeriksa HP masyarakat.

Pengertian Privasi

Privasi adalah hak fundamental yang harus dihormati oleh setiap individu, termasuk pihak berwenang seperti polisi.

Namun, dalam beberapa situasi tertentu, polisi mungkin memiliki alasan untuk memeriksa perangkat pribadi seperti handphone (HP). Pertanyaannya adalah, apakah tindakan ini diperbolehkan secara hukum?

Data pribadi didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai data tentang seseorang yang dapat diidentifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Data pribadi ini terbagi menjadi dua jenis yaitu data pribadi spesifik misalnya, data biometrik, data genetika, dan data keuangan pribadi. Kedua, data pribadi umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, agama, dan nomor telepon seluler.

Privasi merupakan hak untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa privasi adalah kebebasan pemilik data pribadi untuk memutuskan apakah data tersebut akan dirahasiakan atau tidak.

Pemeriksaan Handphone dan Aspek Hukum

Dalam konteks hukum, pemeriksaan HP sebagai bagian dari investigasi untuk menemukan alat bukti elektronik harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan ini tidak boleh dilakukan semata-mata atas dasar kecurigaan atau tuduhan yang tidak berdasar. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.

Pasal 32 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, petugas dilarang:

  1. Melakukan penggeledahan tanpa menjelaskan alasan tindakan tersebut.
  2. Melakukan penggeledahan yang berlebihan sehingga mengganggu hak privasi.
  3. Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan atau melanggar etika.
  4. Bertindak di luar kewenangan atau menyimpang dari prosedur yang berlaku.
  5. Melecehkan atau tidak menghormati hak-hak orang yang digeledah.
  6. Memperlama proses penggeledahan tanpa alasan yang jelas.
  7. Melakukan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka yang melanggar etika.

Selain itu, setiap polisi yang melakukan investigasi harus memperhatikan martabat dan privasi individu, terutama saat melakukan penggeledahan, penyadapan komunikasi, atau pemeriksaan terhadap saksi, korban, atau tersangka.

Prinsip-prinsip Perlindungan dalam Investigasi

Terdapat beberapa prinsip yang harus diikuti oleh polisi saat melakukan investigasi, yaitu:

  1. Perlindungan atas martabat dan reputasi: Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari serangan yang tidak sah terhadap martabat dan reputasinya.
  2. Perlindungan privasi dalam keluarga: Setiap orang berhak atas perlindungan privasi terkait rahasia keluarga atau rumah tangganya.
  3. Privasi dalam komunikasi: Setiap orang berhak atas perlindungan privasi dalam berkomunikasi dengan keluarga dan/atau penasihat hukumnya.
  4. Larangan tekanan fisik atau mental: Tidak boleh ada tekanan fisik atau mental, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi yang dikenakan kepada tersangka, saksi, atau korban untuk memperoleh informasi.
  5. Hak untuk tidak memberikan kesaksian yang memberatkan diri sendiri: Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengaku atau memberikan kesaksian tentang hal yang memberatkan dirinya sendiri.
  6. Perlakuan yang penuh empati: Korban dan saksi harus diperlakukan dengan empati dan pertimbangan.
  7. Kepatuhan terhadap hukum: Semua kegiatan investigasi harus dilakukan sesuai dengan hukum dan alasan yang tepat.
  8. Larangan tindakan sewenang-wenang: Kegiatan investigasi yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan peraturan tidak diperbolehkan.

Implikasi Hukum Jika Melanggar Privasi

Jika pemeriksaan HP dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.

Menurut hukum, pelanggaran terhadap privasi, termasuk menggeledah atau memeriksa HP orang lain tanpa izin, dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran privasi.

Penting bagi setiap individu untuk mengetahui hak-haknya dan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan menghormati hukum dan hak privasi warga negara.

Polisi memang memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.