Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Begini Batas Usia Peserta Pilkada Sesuai Undang-undang

Batas usia peserta pilkada sesuai undang-undang: Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, terhitung sejak penetapan calon.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Begini Batas Usia Peserta Pilkada Sesuai Undang-undang
Ilustrasi pemimpin (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Isu terkait batas usia peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perbincangan panas di tengah-tengah masyarakat. Tak ayal pertanyaan berapa batas usia peserta pilkada sesuai undang-undang kerap dipertanyakan.

Penting untuk mengetahui batas usia peserta pilkada sesuai undang-undang karena peraturan tentang batas usia mempunyai dampak signifikan terhadap dinamika pilkada, seperti perdebatan hukum, dinamika politik, dan lain-lain.

Ketentuan batas usia peserta pilkada menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang batas usia peserta pilkada sesuai undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan peraturan yang mengatur pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah, terdapat aturan mengenai batas usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d yang menyatakan:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, terhitung sejak penetapan calon."

Artinya, setiap calon yang ingin maju sebagai gubernur atau wakil gubernur harus sudah berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan sebagai calon.

Hal ini berarti usia calon tidak hanya dihitung pada saat mendaftarkan diri, tetapi juga pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilkada.

Dengan menetapkan usia minimal 30 tahun, peraturan ini bertujuan memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kematangan dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Pemahaman tentang aturan ini penting bagi setiap calon dan pemilih, guna memastikan bahwa proses Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang siap dan mampu menjalankan amanah rakyat.

Polemik Batas Usia Peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur

Batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menjadi topik perdebatan yang cukup panas akhir-akhir ini.

Polemik ini mencuat setelah adanya perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan batas usia yang berlaku.

Awal mula polemik ini terjadi ketika Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur.

Perintah ini dikeluarkan melalui amar putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda. MA menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh lagi dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam putusannya, MA meminta agar Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan diganti dengan:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Namun, di tengah perdebatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa aturan batas usia minimal 30 tahun tetap berlaku sejak penetapan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan. Keputusan ini tentu menambah panasnya polemik batas usia dalam Pilkada.

Polemik ini semakin menarik perhatian publik karena terkait dengan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.

Kaesang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan penetapan calon kepala daerah oleh KPU dijadwalkan pada September 2024. Dengan aturan usia yang dihitung sejak penetapan calon, Kaesang terancam tidak memenuhi syarat jika aturan ini tidak diubah sesuai putusan MA.

Di sisi lain, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025, yang berarti Kaesang sudah memenuhi syarat usia 30 tahun jika aturan batas usia dihitung sejak pelantikan, seperti yang diusulkan oleh MA.