Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum, Berikut Penjelasannya
Syarat mendapatkan bantuan hukum adalah mengajukan ke advokat langsung atau LBH. Selain itu, melampirkan surat keterangan miskin dan identitas diri.
Oleh: Hamza Akhlis Mukhidin
Syarat mendapatkan bantuan hukum wajib untuk diurus jika Anda memang benar-benar tidak sanggup untuk membayar seorang advokat. Dengan demikian, kasus Anda bisa segera ditangani.
Persyaratannya cukup banyak sehingga tidak bisa diurus mendadak atau terlalu mepet dengan tenggang waktu. Oleh karena itu, bersegeralah untuk mengurusnya dan jangan ditunda-tunda.
Saat ini pemberian keringanan tersebut tidak dilakukan secara bebas dan ada persyaratannya. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Intip Berbagai Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Tidak semua orang mampu membayar advokat karena tarifnya cukup besar. Jika ingin memperoleh terbebas dari tanggungan biaya tersebut maka Anda harus mengetahui persyaratan berikut ini.
- Mengajukan ke LBH
Cara ini legal karena sesuai UU bantuan hukum. LBH sudah terkenal handal dalam mengurus hal seperti ini. Syarat ini diatur pada pasal 1 angka 3 tentang prosedur pemberian tersebut.
Anda perlu mengetahui bahwa masih ada syarat lain yang harus dilengkapi. Mengajukan bantuan ke LBH ini biasanya disebut dengan istilah Legal Aid.
2. Mengajukan secara Langsung ke Advokat
Syarat mendapatkan bantuan hukum berikutnya adalah mengajukan bantuan secara gratis ke advokat secara langsung atau sering disebut pro bono. Setelah mengajukan pro bono, advokat akan mendampingi Anda di ruang pengadilan.
Pengajuan tersebut berdasarkan peraturan Peradi 1 tahun 2010. Anda wajib membuat surat permohonan untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Di dalam surat tersebut harus menjelaskan secara detail seperti apa kasusnya.
3. Memiliki Surat Keterangan Miskin
Keringanan hanya diberikan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar tarif jasa advokat. Anda wajib menunjukkan surat keterangan yang dilegalisir pejabat setempat. Hal ini sebaiknya diurus jauh hari sebelum tenggang waktu.
4. Masalah yang Dihadapi Jelas
Syarat mendapatkan bantuan hukum harus menguraikan persoalan yang dihadapi. Anda harus mengisi dokumen untuk menjelaskan uraian kasus yang dihadapi.
5. Melampirkan Identitas Diri
Saat mengajukan sebuah bantuan maka diperlukan pengenalan terlebih dahulu. Oleh karena itu, penting untuk melampirkan dokumen yang berisi identitas diri. Fungsinya selain sebagai data juga untuk melihat riwayat permohonan bantuan.
Kriteria Orang yang Menerima Bantuan Hukum?
Anda berhak mendapatkannya karena telah diatur dalam ICCPR pasal 16 dan 26. Adapun untuk syarat-syaratnya dijelaskan lebih detail pada pasal 14 ayat 3.
Syaratnya adalah orang yang memiliki kepentingan pengadilan namun secara ekonomi tidak bisa membayar biaya untuk advokat. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa definisi orang miskin yaitu tidak bisa mencukupi hak dasar secara mandiri. Hal ini mencakup sandang, pangan, rumah, kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 mengatur perlindungan terhadap hak warga negara yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Adapun bantuannya berupa jasa hukum gratis.
Syarat mendapatkan bantuan hukum diperlukan agar Anda bisa mendapatkan hak untuk mengakses keadilan. Ruang lingkupnya bisa berupa masalah hukum pidana, maupun perdata.
Selain itu, berlaku untuk masalah terkait hukum tata usaha negara baik non litigasi maupun litigasi. Secara litigasi biasanya berupa pendampingan, menjalankan kuasa mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Sedangkan, untuk bantuan non litigasi mencakup konsultasi hukum, investigasi sebuah perkara, melakukan mediasi dan negosiasi. Selain itu, juga termasuk drafting dokumen dan pendampingan di luar pengadilan.
Tidak semua orang bisa mendapatkan jenis bantuan tersebut. Oleh karena itu, harus mengetahui syarat mendapatkan bantuan hukum sehingga akan membantu meringankan beban Anda saat menyelesaikan permasalahan.