Termasuk Tindak Pidana, Apa yang Dimaksud dengan Penadahan?
Apa yang dimaksud dengan penadahan? Penadahan merupakan istilah hukum yang mengacu pada tindakan menerima atau memperjualbelikan barang-barang yang diperoleh melalui kejahatan, seperti pencurian.

Penasihathukum.com – Salah satu tindak pidana serius di Indonesia adalah praktik penadahan. Dimana pelaku biasanya menjual barang hasil kejahatan dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga umumnya. Apa yang dimaksud dengan penadahan?
Sebelum memahami lebih lanjut apa yang dimaksud dengan penadahan, perlu diketahui jika penadahan merupakan tindak pidana yang bisa menjerat pelaku dan bisa menimbulkan dampak negatif.
Melalui tulisan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan penadahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat penegakan hukum, sehingga praktik tercela ini bisa diminimalisir.
Pengertian Penadahan
Penadahan merupakan istilah hukum yang mengacu pada tindakan menerima atau memperjualbelikan barang-barang yang diperoleh melalui kejahatan, seperti pencurian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian.
Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang dapat dianggap sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur-unsur tersebut meliputi:
Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari suatu benda.
Menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda.
Mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa benda tersebut diperoleh dari kejahatan.
Penadahan merupakan tindak pidana karena barang yang diperoleh berasal dari tindakan kriminal. Tindakan penadahan ini mempermudah kejahatan lain, seperti pencurian, karena adanya orang yang bersedia menerima barang curian.
Jerat Hukum bagi Penadah Barang Curian
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Namun, ada pengecualian untuk penadahan barang curian ringan. Pasal 482 KUHP mengatur bahwa penadahan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Penadahan ringan berlaku jika harga barang curian tidak lebih dari Rp2,5 juta, sesuai dengan Pasal 364 KUHP dan Pasal 1 PERMA 2/2012 yang memperbarui nilai nominal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Untuk kasus penadahan ringan, konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana ringan harus dilakukan secara proporsional.
Ancaman hukuman tertinggi hanya tiga bulan penjara, sehingga tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan.
Proses pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Dengan memahami aturan dan konsekuensi hukum yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menjauhi tindakan penadahan yang dapat memperburuk tindak kejahatan di masyarakat.