Pembebasan Terpidana: Apa yang Dimaksud Orang di Bawah Pengampunan?
Apa yang dimaksud orang di bawah pengampunan? yaitu orang seorang yang telah dewasa dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara sah, sehingga memerlukan seseorang yang berhak untuk mengampu.

Penasihathukum.com – Dalam hokum terdapat istilah orang di bawah pengampunan. Istilah ini tentu berbeda dengan konteks moral atau agama. Sebenarnya, apa yang dimaksud orang di bawah pengampunan?
Penting untuk mengetahui apa yang dimaksud orang di bawah pengampunan untuk memahami alasan dan mengapa pengampunan diberikan dalam sistem hukum.
Apa yang dimaksud orang di bawah pengampunan mengacu pada pembebasan terpidana dari hukuman atas suatu pelanggaran hukum atau kejahatan.
Pengertian Pengampunan
Dalam hukum perdata Indonesia, pengampuan merupakan suatu proses di mana seorang yang telah dewasa dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum secara sah, sehingga memerlukan seseorang yang berhak untuk mengampu.
Pasal 433 KUH Perdata mengatur dengan jelas tentang kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang dapat ditaruh di bawah pengampuan serta konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Kondisi yang Menyebabkan Pengampuan
Menurut Pasal 433 KUH Perdata, ada beberapa kondisi yang menjadi alasan untuk mengajukan pengampuan terhadap seseorang, yaitu:
- Keborosan (verkwisting): Ini terjadi ketika seseorang menghambur-hamburkan harta benda secara tidak bijaksana dan tidak terkendali.
- Lemah akal budinya (zwakheid van vermogen): Termasuk dalam kondisi ini adalah ketidakmampuan seseorang untuk secara layak mengurus kepentingan dirinya sendiri karena keterbatasan mental atau intelektual.
- Kekurangan daya berpikir: Ini mencakup kondisi seperti sakit ingatan, dungu (onnozelheid), dan dungu disertai sering mengamuk (razemij), yang membuat seseorang tidak mampu untuk bertindak secara rasional dalam urusan kehidupan sehari-hari.
Proses Pengampuan Menurut KUH Perdata
Proses pengampuan diatur lebih lanjut dalam Pasal 436 KUH Perdata:
1. Siapa yang berhak mengajukan pengampuan: Keluarga sedarah dari orang yang akan diajukan pengampuan berhak untuk mengajukan permohonan, terutama jika yang bersangkutan dalam keadaan dungu, gila, atau gelap mata.
Pemborosan hanya dapat menjadi alasan pengampuan bagi keluarga sedarah dalam garis lurus dan sampai dengan derajat keempat, sedangkan untuk lemah akal pikirannya, orang yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sendiri.
2. Pengadilan yang berwenang: Permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup tempat kediaman orang yang akan diajukan pengampuan.
Pengadilan akan menilai bukti-bukti yang ada untuk menetapkan apakah orang yang diminta untuk ditempatkan di bawah pengampuan memang dalam keadaan tidak cakap atau tidak.
3. Keputusan Pengadilan: Jika terbukti bahwa orang yang dimohonkan pengampuan masih mampu bertindak dan bertanggung jawab secara hukum, maka permohonan pengampuan tidak akan dikabulkan.
Sebaliknya, jika terbukti bahwa yang bersangkutan memang dalam keadaan tidak cakap, pengadilan akan mengabulkan permohonan pengampuan tersebut.
Pengampuan adalah proses hukum yang penting untuk melindungi individu yang tidak mampu mengurus kepentingan mereka sendiri karena berbagai kondisi yang disebutkan di atas.
Dengan pengaturan yang jelas dalam KUH Perdata, proses ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi individu yang terkena dampak kondisi tersebut, tetapi juga menjaga kepastian hukum dalam perlakuan terhadap mereka dalam kehidupan sehari-hari dan urusan keuangan.