Apakah Hakim Pengadilan Agama Boleh Perempuan?

Apakah hakim pengadilan agama boleh perempuan, jawabannya adalah boleh.

Apakah Hakim Pengadilan Agama Boleh Perempuan?
Ilustrasi hakim perempuan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam dinamika peradilan di Indonesia, muncul berbagai pertanyaan salah satunya adalah apakah hakim Pengadilan Agama boleh perempuan? Pertanyaan ini menyentuh ranah agama, hukum, hingga kesetaraan gender.

Penting untuk mengetahui apakah hakim Pengadilan Agama boleh perempuan, terlebih pertanyaan ini menghadirkan kompleksitas yang harus ditelaah secara mendalam.

Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan menjawab pertanyaana pakah hakim Pengadilan Agama boleh perempuan? Khususnya di Indonesia.

Sistem hukum di Indonesia kini semakin mengakomodasi keterlibatan perempuan, terutama dalam bidang hukum. Salah satu perubahan signifikan adalah semakin banyaknya perempuan yang menduduki jabatan hakim. 

Hal ini menunjukkan bahwa peran perempuan dalam hukum sudah diakui dan disetarakan dengan laki-laki.

Perempuan pertama yang menjadi hakim di Peradilan Agama Indonesia adalah Ny. Prayitno, yang diangkat pada 24 Juli 1957 melalui SK Menteri Agama.

 Setahun setelah pengangkatan Ny. Prayitno, Departemen Agama menyelenggarakan kursus dan ujian hakim untuk Peradilan Agama, membuka jalan bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi.

Kesetaraan antara hakim perempuan dan pria semakin nyata setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Undang-undang ini membuka peluang yang sama bagi perempuan untuk menjadi hakim di Peradilan Agama. Dengan demikian, perempuan yang memenuhi syarat dan kompetensi dapat menduduki posisi tersebut tanpa diskriminasi.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama), syarat-syarat untuk menjadi hakim di Peradilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia: Calon hakim harus berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Beragama Islam: Karena berurusan dengan hukum Islam, calon hakim harus beragama Islam.
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Integritas dan moralitas tinggi sangat diperlukan.
  4. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945: Calon hakim harus memiliki komitmen terhadap dasar negara Indonesia.
  5. Sarjana Hukum Islam: Calon hakim harus memiliki gelar sarjana dalam syariah, hukum Islam, atau hukum dengan penguasaan dalam hukum Islam.
  6. Lulus Pendidikan Hakim: Calon hakim harus telah menyelesaikan pendidikan khusus untuk hakim.
  7. Sehat Secara Rohani dan Jasmani: Calon hakim harus mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara fisik dan mental.
  8. Berwibawa, Jujur, Adil, dan Berkelakuan Baik: Calon hakim harus memiliki karakter yang baik dan integritas tinggi.
  9. Usia: Calon hakim harus berusia antara 25 hingga 40 tahun.
  10. Tidak Pernah Dijatuhi Pidana: Calon hakim tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perubahan dalam peraturan perundang-undangan juga mendorong semakin banyaknya perempuan yang berkarir di Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama. 

Persyaratan untuk menjadi hakim tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis kelamin, tetapi lebih pada kompetensi calon. Pandangan bahwa perempuan tidak bisa menjadi hakim kini dianggap sebagai pandangan patriarkis yang ketinggalan zaman.

Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam sistem hukum Indonesia semakin kuat, menunjukkan kemajuan menuju kesetaraan gender dalam bidang hukum.