Kejahatan Finansial, Ini Pasal Pencucian Uang yang Bisa Menjerat Pelaku
Terdapat pasal pasal pencucuian uang dalam UU TPPU yang bisa menjerat pelaku.
Penasihathukum.com – Dewasa ini kejahatan finansial seperti pencucian uang marak terjadi. Tindak pidana ini sangat merugikan individu, bahkan bisa membahayakan stabilitas negara. Pemerintah sendiri telah membuat regulasi tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dimana terdapat pasal pencucian uang yang bisa menjerat pelaku.
Pasal-pasal pencucian uang tersebut tertera dalam Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU).
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pasal pencucian uang yang bisa menjerat pelaku TPPU.
Pengertian Pencucian Uang
Dalam Pasal 3 UU TPPU dijelaskan jika pencucian uang merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, keberadaan, dan pergerakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Harta kekayaan yang dimaksud seperti uang tunai, deposito, surat berharga, aset properti, kendaraan, dan lain-lain.
Kegiatan Pencucian Uang
Pasal 4 UU TPPU memaparkan terkait tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori pencucian uang (uang hasil tindak pidana) di antaranya adalah menempatkan harta kekayaan pada bank atau lembaga keuangan lainnya, mentransfer harta kekayaan dari satu rekening ke rekening lain, dan mengalihkan harta kekayaan ke bentuk lain seperti membeli aset properti atau kekayaan.
Selain itu, dalam Pasal 5 UU TPPU juga diatur perbuatan-perbuatan lain yang juga termasuk dalam kategori TPPU yaitu: menerima, menghibahkan, atau membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Hukuman bagi Pelaku Pencucian Uang
Dalam Pasal 12 UU TPPu dijelaskan, pelaku yang melakukan pencucian uang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pidana ini ditambah dengan sepertiga dari harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana.
Kemudian orang yang membantu pelaku dalam tindak pidana pencucian uang juga terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 juta.
Demikian penjelasan terkait pasal pencucian uang, serta hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku. Penting untuk mengetahui hal tersebut untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.