Solusi Damai: Mediasi dalam Hukum Acara Perdata

Mediasi dalam hukum acara perdata bisa diambil sebagai solusi damai.

Solusi Damai: Mediasi dalam Hukum Acara Perdata
Ilustrasi mediasi (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Dalam penyelesaian suatu perkara, mediasi menjadi salah satu solusi damai yang bisa ditempuh. Seperti apa mediasi dalam hukum acara perdata.

Penting untuk mengetahui seperti apa mediasi dalam hukum acara perdata, karena dengan mediasi akan membuka dialog dan negosiasi antara pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang mediasi dalam hukum acara perdata, serta membahas tentang makna mediasi, landasan hukum, hingga proses mediasi. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian perkara untuk mendapatkan hasil yang memuaskan dan berkeadilan. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan guna mencapai kata sepakat yang dibantu oleh mediator.

Mediator merupakan pihak yang netral yang akan membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam jalannya perundingan untuk mendapatkan penyelesaian yang saling menguntungkan.

Dasar Hukum Mediasi

Mediasi diatur dalam Peraturan mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 yang disempurnakan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam Perma tersebut dijelaskan jika mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri dari dua jenis, yaitu mediasi di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.

Mediasi di luar pengadilan akan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, atau Lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN).

Kemudian dalam UU Nomor 30 tAhun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan jika dalam suatu perkara yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan kesepakatan dalam waktu 14 hari usai diadakan pertemuan langsung antara para pihak, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak yang bersengketa bisa diselesaikan dengan bantuan penasihat ahli atau juga dengan mediator.

Proses Mediasi

Proses mediasi digelar dengan tertutup, dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukum, mediator, dan pihak yang diizinkan oleh para pihak.

Dinamika dalam mediasi juga tidak boleh disampaikan kepada public tanpa izin para pihak. Proses mediasi berlangsung maksimal 30 hari usai diterimanya pemberitahuan putusans ela Pengadilan Tinggi atau Mahkaah Agung.

Proses mediasi umumnya meliputi beberapa tahap yaitu persetujuan mediasi, pemilihan mediator, pembukaan mediasi, penyampaian pernyataan awal, diskusi dan perundingan, pencarian kesepakatan, dan penutup mediasi yang ditandai dengan penandatangan berita acara.

Perkara yang Bisa Dimediasi

Segala masalah atau pertikaian yang berkaitan dengan sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan, termasuk ketika seseorang menolak putusan pengadilan karena tidak hadir saat sidang (verzet), atau saat pihak yang terlibat dalam kasus itu mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan putusan yang sudah final, harus mencoba untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Ini berlaku kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung.

Adapun, jenis-jenis perkara atau sengketa yang tidak diwajibkan untuk diselesaikan melalui mediasi meliputi:

  • Perkara yang memiliki batas waktu penyelesaian yang telah ditentukan di pengadilan.
  • Perkara yang diperiksa tanpa kehadiran penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara sah.
  • Gugatan balik (rekonvensi) dan keterlibatan pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi).
  • Perkara yang berkaitan dengan pencegahan, penolakan, pembatalan, dan pengesahan perkawinan.
  • Perkara yang diajukan ke pengadilan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dengan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat, namun dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

Demikian penjelasan tentang mediasi dalam hukum acara perdata.  Konsultasikan dengan Penasihathukum.com melalui nomor WhasApp +6281568484819 untuk memahami hak dan kewajiban serta proses hukum yang harus dijalani.