Mengulas, jenis - jenis gugatan dalam hukum acara perdata
Terdapat jenis - jenis gugatan dalam hukum acara perdata, yaitu gugatan voluntair, contentiosa, class action, legal standing, dan citizen law suit.

Oleh: Hamza Akhlis Mukhidin
Pada umumnya, masyarakat cukup mengenal jenis - jenis gugatan berupa voluntair (permohonan), contentiosa (gugatan sengketa), dan class action (gugatan kelompok). Namun kenyataannya, terdapat 5 jenis gugatan yang ada di hukum acara perdata Indonesia.
Seiring perkembangan dan kompleksnya perkara – perkara hukum, alhasil beberapa jenis gugatan dibagi lagi. Saat ini terdapat tambahan 2 jenis gugatan, yaitu legal standing dan citizen law suit (gugatan warga negara).
Jenis - jenis Gugatan yang Ada Dalam Hukum
Pembahasan kali ini akan mengulas tentang 5 jenis gugatan yang ada dalam hukum acara perdata di Indonesia. Simak penjelasan berikut ini agar Anda tidak salah menentukan jenis perkara – perkara hukum.
- Gugatan Voluntair
Jenis - jenis gugatan yang pertama adalah voluntair atau gugatan sengketa yang biasanya juga dikenal sebagai permohonan. Uniknya, gugatan voluntair ini hanya terdiri dari 1 pihak saja, yaitu penggugat atau pemohon yang berperkara.
Jadi tidak ada pihak tergugat, sehingga masalah yang diajukan sifatnya lebih ke kepentingan sepihak. Permohonan pengajuannya merupakan perkara tanpa sengketa pihak lain atau lawan, sehingga menjadikan permohonan ini murni 1 pihak saja.
Nantinya, pengadilan perkara akan mengeluarkan putusan penetapan mengenai apa saja yang dimohonkan oleh pemohon. Oleh sebab itu, putusannya bisa berupa dikabulkan atau tidak dikabulkan.
Contoh kasus dalam perkara ini adalah tentang permohonan mengganti identitas, hak atas tanah, perkara pengadilan agama, isbat nikah, pengangkatan wali, pengangkatan anak, perkara pengadilan negeri, dan penetapan ahli waris yang tidak mampu.
- Gugatan Contentiosa
Jenis - jenis gugatan kedua adalah contentiosa, yaitu peradilan memriksa perkara tentang persengketaan antara pihak berperkara yang diajukan lewat surat gugatan. Gugatan Contentiosa dibagi lagi menjadi 2 jenis.
Pertama gugatan lusan, hanya berlaku kepada penggugat yang tidak bisa baca tulis saja. Sehingga gugatan disampaikan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri dan harus disampaikan sendiri oleh penggugat tanpa perwakilan siapapun.
- Gugatan Class Action
Ketiga adalah gugatan class action, yaitu gugatan yang diberikan kepada suatu kelompok berperkara dan seorang atau lebih anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut menjadi bagian dari anggota kelompok.
Salah satu dari jenis - jenis gugatan ini dapat dijadikan sebagai metode individu dengan tuntutan sejenis supaya bergabung bersama untuk mengajukan tuntutan. Tujuannya supaya lebih efisien.
Selain bertujuan agar perkara jauh lebih efisien, fungsi dari class action adalah supaya proses berperkara lebih ekonomis. Selain itu juga menghindari putusan berulang – ulang sampai berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.
- Gugatan Legal Standing
Kelima, ada gugatan legal standing, yaitu hak menggugat ke pengadilan sebagai perwakilan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Jadi legal standing merupakan hak bagi organisasi atau LSM untuk mengajukan gugatan karena ada pelanggaran tertentu.
Misalnya berupa perlindungan konsumen ataupun kepentingan melestarikan lingkungan hidup. Tujuan jenis - jenis gugatan legal standing ini adalah demi kepentingan umum, baik itu konsumen ataupun lingkungan hidup.
- Gugatan Citizen Law Suit
Terakhir, adalah gugatan citizen law suit. Dalam artian, gugatan ini diajukan oleh individu warga negara kepada negaranya dengan mengatasnamakan kepentingan hukum. Contohnya menuntut negara karena lalai memenuhi hak – hak warga negaranya.
Penggugat juga tidak harus membuktikan secara riil bahwa mengalami kerugian. Walaupun sebenarnya jenis gugatan citizen law suit belum diatur secara khusus dalam perundang – undangan Indonesia, gugatan ini tetap dapat dilakukan.
5 jenis gugatan tersebut dapat dilakukan untuk memenuhi hak sebagai warga negara. Namun pastikan bahwa Anda memenuhi seluruh dokumen persyaratan serta memahami perbedaan jenis - jenis gugatan tersebut supaya proses persidangan berjalan lancar.