Apakah Aborsi Merupakan Tindak Pidana? Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku
Apakah aborsi merupakan tindak pidana? Seperti apa aborsi yang diperbolehkan dalam hukum di Indonesia.
Penasihathukum.com - Aborsi merupakan pengguguran kandungan atau tindakan mengakhiri kehamilan yang disengaja. Ada beberapa alasan seseorang melakukan aborsi, yaitu karena alasan medis dan karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan. Lalu, apakah aborsi merupakan tindak pidana?
Sebelum membahas tentang apakah aborsi merupakan tindak pidana, perlu diketahui jika aborsi di Indonesia hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti karena alasan medis yang mengharuskan aborsi.
Calam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang apakah aborsi merupakan tindak pidana dan seperti apa jerat hukum bagi orang yang melakukan aborsi dan pihak-pihak terkait.
Hukum Aborsi di Indonesia
- Pasal 346 KUHP
Pasal ini menegaskan jika aborsi yang dilakukan dengan sengaja bisa trancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
- UU Kesehatan
Aborsi bisa tidak dipidana jika memenuhi syarat-syarat yaitu dilakukan untuk menyelamatkan ibu hamil, kehamilan karena pemerkosaan, dan kelainan janin yang berat.
Sanksi Pidana
UU Kesehatan juga mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal atau aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila aborsi tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam Pasal 299 KUHP juga menegaskan jika siapa saja yang membantu pelaksanaan aborsi ilegal bisa dipidana dengan penjara maksimal empat tahun.
Apabila wanita yang melakukan aborsi meninggal dunia, maka pidana ditambah dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Hal tersebut juga berlaku bagi yang menyuruh aborsi ilegal dan orang yang memberikan informasi tentang cara melakukan aborsi.
Kemudian jika pelaksanaan aborsi ilegal dibantu oleh dokter atau bidan, maka pidana ditambah dengan pidana denda maksimal Rp15 juta.
Dalam Pasal 346 KUHP dijelaskan bagi wanita hamil yang sengaja menggugurkan kandungan secara ilegal juga terancam dengan penjara maksimal empat tahun.
Pasal 347 menegaskan jika orang yang menggugurkan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, terancam pidana maksimal 12 tahun.
Pasal 348 juga dijelaskan, apabila aborsi ilegal dilakukan dengan persetujuan sang wanita hamil maka diancam penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Demikian penjelasan tentang pidana bagi yang melakukan aborsi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaannya.