Kerap Disandingkan, Apa Perbedaan antara Amnesti dan Abolisi
Amenesti dan abolisi kerap disandingkan karena kemiripannya. Apa perbedaan antara amnesti dan abolisi.

Penasihathukum.com - Kata amnesti dan abolisi adalah kata-kata yang erat kaitannya dengan hukum dan politik. Meskipun keduanya kerap disandingkan, tetapi ada perbedaan antara amnesti dan abolisi.
Amnesti dan abolisi adalah konsep yang berkaitan dengan pengampunan dan hukuman. Perbedaan antara amnesti dan abolisi bisa dilihat dari definisi hingga aplikasi.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang perbedaan antara amnesti dan abolisi. Simak ulasan berikut ini.
- Definisi
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman secara kolektif yang diberikan kepada individu atau kelompok tertentu yang diberikan oleh pemerintah.
Abolisi merupakan tindakan resmi pemerintah yaitu penghapusan atau pengurangan sanksi pidana yang diberikan secara individual.
- Penerapan
Amnesti diterapkan pada cakupan yang lebih luas dan bersifat kolektif. Hal ini berarti amnesti diberi kepada sekelompok individu atau kelompok tertentu secara keseluruhan tanpa melihat perbedaan kasus setiap individu.
Artinya, semua individu atau kelompok yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan bisa mendapatkan pengampunan atas hukum yang menimpa mereka.
Sementara itu, abolisi lebih terbatas pada individual. Dimana setiap kasus dievaluasi secara terpisah. Pengampunan juga diberikan kepada individu yang memenuhi syarat, mempunyai alasan yang kuat untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan hukuman.
- Tujuan
Amnesti memiliki tujuan untuk memulihkan perdamaian, rekonsiliasi, dan menyudahi konflik dalam masyarakat demi keadaan yang lebih stabil dan damai.
Abolisi bertujuan untuk memberikan pengampunan kepada individu secara adil dan merujuk pad prtimbangan kemanusiaan atau keadilan yang spesifik.
- Pengambilan Keputusan
Pada umumnya, amnesti melibatkan proses politik yang melibatkan berbagai pihak yang berwenang. Keputusan dalam memberikan amnesti kerap melibatkan undang-undang atau perjanjian politik. Ada banyak proses yang dilewati untuk memberi amnesti seperti perundingan politik, debat publik, dan konsensus yang dihasilkan.
Sementara itu, abolisi melibatkan proses yang lebih individual dan bergantung pada penilaian kasus-kasus spesifik.
Keputusan tentang abolisi dibuat oleh otoritas hukum yang kompeten, seperti pengadilan atau lembaga penegak hukum.
Menjadi pertimbangan dalam pemberian abolisi yaitu faktor kelayakan, mitigasi, rehabilitasi, dan pertimbangan kemanusiaan.