Karir di Bidang Hukum: Menjadi Notaris Harus Lulusan Apa?

Menjadi notaris harus lulusan sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

Karir di Bidang Hukum: Menjadi Notaris Harus Lulusan Apa?
Ilustrasi notaris (Sumber: Freepik.com @pressfoto)

Penasihathukum.com – Menjadi salah satu profesi yabg menawarkan peluang yang menarik dengan berbagai profesi yang prestisius dan strategis adalah notaris, yaitu pejabat hukum yang punya wewenang untuk membuat akta autentik dan berperan dalam menjaga ketertiban hukum. Untuk menjadi notaris harus lulusan apa saja?

Penting untuk mengetahui menjadi notaris harus lulusan apa, terlebih bagi orang yang ingin berkarir dalam profesi yang satu ini.

Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas an menjawab pertanyaan menjadi notaris harus lulusan apa, serta apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi notaris.

Peran Notaris

Sebelum membahas syarat notaris, perlu diketahui peran notaris yaitu membuat akta autentik seperti perjanjian, surat wasiat, surat kuasa, akta pendirian perusahaan, dan lain-lain.

Akta autentik yang dibuat notaris mempunyai ketentuan pembuktian yang sempurna di hadapan pengadilan.

Notaris juga berperan untuk memberikan nasihat hukum terkait akta atau dokumen perjanjian, menerjemahkan dokumen, menyimpan akta, serta mewakili klien dalam melakukan perbuatan hukum.

Syarat Menjadi Notaris

Syarat menjadi notaris diterangkan dalam UU N. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berumur paling sedikit 27 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
  5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
  6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lebih lanjut, dalam konteks syarat menjadi notaris pada poin 6, yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah calon notaris dapat memilih sendiri kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris. Adapun “menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja” ditentukan berdasarkan surat keterangan tanggal pertama kali magang/bekerja di kantor notaris.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika untuk menjadi notaris maka harus merupakan lulusan sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.

Memenuhi syarat menjadi notaris adalah langkah pertama untuk memulai karir sebagai notaris, terlebih profesi ini menawarkan penghasilan yang stabil, prospektif, serta rasa bangga dalam memberikan kontribusi pada negara.