Ada Banyak Jenisnya, Apa Saja Bentuk-bentuk Penganiayaan?
Apa saja bentuk-bentuk penganiayaan? Di Indonesia, penganiayaan dikategorikan dalam beberapa jenis berdasarkan tingkat keparahan dan perencanaan tindakannya.

Penasihathukum.com – Salah satu pelanggaran hukum yang kerap terjadi adalah penganiayaan, baik penganiayaan secara fisik, psikologis, seksual, dan lain-lain. Ternyata, terdapat banyak bentuk penganiayaan, apa saja bentuk-bentuk penganiayaan?
Berita-berita tentang penganiayaan kerap terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Penting untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk penganiayaan serta jerat hukum yang bisa didapatkan oleh pelaku, agar korban tahu langkah apa yang harus diambil ketika mengalaminya.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa saja bentuk-bentuk penganiayaan serta hukum yang mengancam pelaku.
Penganiayaan merupakan tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum. Di Indonesia, penganiayaan dikategorikan dalam beberapa jenis berdasarkan tingkat keparahan dan perencanaan tindakannya. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai bentuk-bentuk penganiayaan tersebut:
- Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa adalah bentuk penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka parah atau cacat permanen pada korban.
Tindakan ini bisa berupa kekerasan fisik seperti pukulan atau tendangan yang menyebabkan luka ringan. Penganiayaan biasa sering kali diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan adalah tindakan kekerasan yang mengakibatkan cedera atau rasa sakit tetapi tidak sampai menimbulkan luka berat atau kematian.
Contohnya termasuk menampar, menjambak rambut, atau tindakan lain yang menyebabkan rasa sakit sementara. Tindakan ini diatur dalam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda.
- Penganiayaan yang Direncanakan Terlebih Dahulu
Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu adalah bentuk penganiayaan yang dilakukan dengan persiapan dan perencanaan sebelumnya. Tindakan ini menunjukkan adanya niat dan kesengajaan untuk melukai korban.
Penganiayaan ini diatur dalam pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat dibandingkan penganiayaan biasa, yaitu maksimal 4 tahun penjara. Jika penganiayaan yang direncanakan tersebut menyebabkan luka berat, hukuman bisa ditingkatkan hingga maksimal 7 tahun penjara.
- Penganiayaan Berat
Penganiayaan berat adalah tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka serius pada korban, seperti patah tulang, cacat permanen, atau luka yang mengancam nyawa.
Contohnya adalah pemukulan dengan benda tumpul atau tajam yang menyebabkan kerusakan serius pada tubuh korban. Penganiayaan berat diatur dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
- Penganiayaan Berat yang Direncanakan
Penganiayaan berat yang direncanakan adalah bentuk penganiayaan paling serius yang dilakukan dengan niat dan perencanaan sebelumnya serta mengakibatkan luka berat pada korban.
Tindakan ini menunjukkan tingkat kesengajaan dan kebencian yang tinggi. Penganiayaan berat yang direncanakan diatur dalam pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penganiayaan dalam bentuk apapun adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban baik secara fisik maupun psikologis.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai jenis penganiayaan agar dapat melindungi diri dan orang lain serta melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwenang.
Hukum di Indonesia mengatur dengan tegas berbagai bentuk penganiayaan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku.