Melakukan Pelanggaran Hukum, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Bisa Dipidana?
Apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana? Aturan tentang ODGJ yang melakukan pelanggaran hukum dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penasihathukum.com – Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan pelanggaran hukum bisa dilakukan oleh siapa saja bahkan orang dengan gangguan jiwa sekalipun. Apabila melakukan pelanggaran hukum, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana?
Pertanyaan apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana muncul, terlebih kondisi mental seseorang yang melakukan tindak pidana juga harus dipertimbangkan dalam penegakan keadilan.
Tak ayal hal ini menjadi perdebatan yang kompleks. Melalui artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana?
Orang dengan gangguan jiwa atau disingkat dengan ODGJ merupakan individu yang memiliki gangguan dalam berpikir, berperasaan, dan perilakunya.
Hal ini bermanifestasi dalam bentuk gejala dan atau perubahan perilaku yang menjadikannya sebagai hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.
Aturan tentang ODGJ yang melakukan pelanggaran hukum dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku dengan Gangguan Mental.
Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena cacat mental atau gangguan jiwa tidak akan dipidana.
Artinya, jika seseorang melakukan tindak pidana tetapi jiwanya terganggu atau tidak berkembang sempurna, orang tersebut tidak dapat dihukum karena tidak dapat bertanggung jawab atas tindakannya.
Pasal 44 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa jika terbukti seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa atau cacat mental, hakim dapat memerintahkan orang tersebut untuk dirawat di rumah sakit jiwa selama paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. Ini bertujuan untuk melindungi keselamatan orang tersebut dan masyarakat sekitarnya.
Pasal 38 UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dapat dikenakan pengurangan hukuman atau tindakan tertentu.
Disabilitas mental di sini meliputi gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku seperti skizofrenia, bipolar, depresi, dan gangguan kepribadian.
Sementara disabilitas intelektual mencakup gangguan fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, seperti lambat belajar dan down syndrome.
Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan disabilitas mental dengan kekambuhan akut yang disertai gejala psikotik atau dengan disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak dapat dijatuhi pidana.
Sebagai gantinya, mereka dapat dikenai tindakan seperti rehabilitasi atau perawatan di lembaga khusus.
Berdasarkan penjelasan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, jika pelaku tindak pidana dinyatakan tidak bertanggung jawab karena disabilitas mental atau intelektual, hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan pendapat ahli medis.
Jika terbukti pelaku tidak dapat bertanggung jawab, hakim bisa membebaskan pelaku dari tuntutan pidana dan memerintahkan perawatan di rumah sakit jiwa.
Hukum Indonesia memberikan pengecualian bagi pelaku tindak pidana yang memiliki gangguan mental atau intelektual.
Pasal 44 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa mereka yang tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya karena disabilitas mental atau intelektual dapat dibebaskan dari hukuman atau dikenai tindakan tertentu.
Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.