Ada Beberapa Kategori, Simak Jenis Saksi Menurut KUHAP
Jenis saksi menurut KUHAP ada delapan
Penasihathukum.com – Dalam perkara pidana atau dalam proses hokum, saksi mempunyai peran penting yang bisa membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara. Ada beberapa kategori saksi, simak jenis Saksi menurut KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dengan mengetahui jenis saksi menurut KUHAP, maka akan lebih mudah memahami jalannya proses peradilan dan bagaimana mereka berkontribusi demi tegaknya keadilan.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang jenis saksi menurut KUHAP yang mempunyai peran penting dalam prose peradilan.
Dalam peraturan perundang-undangan, Pasal 1 angka 26 KUHAP mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
Pasal 1 angka 27 KUHAP juga menjelaskan tentang keterangan saksi, yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Ada delapan jenis saksi dalam KUHAP:
- Saksi a Charge (Saksi yang Memberatkan Terdakwa): Saksi ini diajukan oleh penuntut umum dan memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
- Saksi a De Charge (Saksi yang Meringankan Terdakwa): Saksi ini diajukan oleh penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
- Saksi Ahli: Saksi ini memiliki pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan serta bahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara.
- Saksi Korban: Korban yang memberikan keterangan sebagai saksi karena statusnya sebagai korban yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
- Saksi de Auditu (Saksi Hearsay): Saksi ini memberikan keterangan yang didengarnya dari orang lain. Meskipun bukan alat bukti yang sah, keterangannya bisa didengar oleh hakim untuk memperkuat keyakinan.
- Saksi Mahkota (Crown Witness): Saksi ini adalah salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana. Biasanya, saksi ini dijadikan saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan hukuman.
- Saksi Pelapor (Whistleblower): Orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik.
- Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator): Saksi ini adalah pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi dan kesaksian dalam proses peradilan.
Dengan memahami kategori-kategori saksi ini, kita bisa lebih mengerti peran dan pentingnya setiap saksi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.