Memahami Apa Itu Kredit Macet, Pengertian dan Dampak yang Bisa Terjadi
Dalam dunia keuangan istilah kredit macet tentu sanga familiar. Apa itu kredit macet?
Penasihathukum.com - Istilah kredit macet sudah tidak asing lagi di dunia keuangan. Sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman, seseorang harus memahami apa itu kredit macet agar dapat menghindarinya.
Perlu diketahui dalam dunia keuangan terdapat istilah kreditur atau pemberi pinjaman dan debitur atau orang yang meminjam. Adalah penting untuk memahami apa itu kredit macet untuk bisa mencegah dan mengatasinya apabila terjadi.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pengertian apa itu kredit macet, hingga dampak yang bisa ditimbulkan oleh kredit macet.
Pengertian Kredit Macet
Kredit macet merupakan suatu kondisi dimana debitur tidak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan kredit tepat pada waktunya. Kredit disebut macet jika terlambat dibayar dari jadwal yang telah disepakati. Umumnya, kredit disebut macet jika telat membayar selama lebih dari 90 hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan kredit macet dari lamanya tunggakan. Kredit yang menunggak satu hingga tiga bulan disebut macet lancar.
Kemudian, apabila menunggak empat hingga enam bulan disebut dengan macet kurang lancar. tunggakan tujuh hingga 12 bulan disebut dengan macet sedang, serta tunggakan lebih dari satu tahun disebut dengan macet parah.
Kredit macet bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari ketidakmampuan debitur melakukan pembayaran, manajemen keuangan yang tidak baik, penyalahgunaan dana kredit, kehilangan pekerjaan, hingga bencana alam dan krisis ekonomi.
Dampak Kredit Macet
Kredit macet memberikan dampak baik bagi debitur maupun kreditur. Dampak yang bisa didapatkan oleh debitur yaitu:
- Catatan Kredit Buruk
Seseorang yang melakukan peminjaman dan memiliki riwayat kredit macet, akan tercatat BI Checking. Apabila debitur mempunyai catatan kredit yang buruk maka akan mempersulit di masa mendatang, seperti sulit memperoleh kredit kembali.
- Denda
Apabila menunggak atau macet, debitur bisa dikenakan denda serta biaya tambahan oleh kreditur.
- Aset Diambil Alih
Jika debitur menunggak pembayaran, dan masuk dalam kategori kredit macet parah, maka aset debitur yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang bisa diambil alih oleh kreditur.
Dampak negatif juga tidak hanya dirasakan oleh debitur saja. Kreditur juga terkena dampak apabila terjadi kredit macet oleh debitur, seperti kerugian secara finansial, meningkatnya non performing loan (NPL) yang bisa mengganggu kesehatan keuangan bank serta menurunkan kepercayaan investor.
Demikian penjelasan terkait pengertian kredit macet serta dampaknya baik bagi debitur maupun kreditur. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.