Apakah Warga Sipil Boleh Mempunyai Senjata Api? Begini Aturannya di Indonesia

Apakah warga sipil boleh mempunyai senjatan api? Kepemilikan senjata api oleh warga sipil diatur secara ketat

Apakah Warga Sipil Boleh Mempunyai Senjata Api? Begini Aturannya di Indonesia
Ilustrasi senjata api (Sumber: Freepik.com - kjpargeter)

Penasihathukum.com – Kepemilikan senjata api oleh  masyarakat sipil diatur secara ketat di Indonesia. Apakah warga sipil boleh mempunyai senjata api? Bagaimana aturannya di Indonesia?

Penting untuk mengetahui apakah warga sipil boleh mempunyai senjata api, terlebih terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dan memiliki proses perizinan. Karena pada dasarnya kepemilikan senjata api biasanya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti polisi dan tentara.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas dan menjawab pertanyaan terkait apakah warga sipil boleh mempunyai senjata api berdasarkan peraturan yang ditetapkan di Indonesia.

Secara prinsip, warga sipil boleh memiliki senjata api untuk keperluan bela diri, asalkan memenuhi persyaratan yang ketat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur kepemilikan senjata api ini adalah Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945.

Persyaratan Memiliki Senjata Api

Untuk dapat memiliki senjata api, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan ketat yang diatur dalam Perkapolri 18/2015. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
  2. Berusia minimal 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran.
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
  4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
  6. Memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
  7. Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api.
  8. Memiliki SIUP atau Akta Pendirian Perusahaan bagi pengusaha.
  9. Anggota TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN yang mengajukan kepemilikan senjata api harus memiliki pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan jenis senjata yang diajukan.

Jumlah dan Jenis Senjata Api

Setiap warga negara yang memenuhi syarat hanya diizinkan memiliki maksimal dua pucuk senjata api nonorganik Polri/TNI untuk keperluan bela diri. Senjata ini bisa berupa jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Bagi warga yang diberikan izin untuk memiliki senjata api, ada sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, yang diatur dalam Pasal 28 hingga 31 Perkapolri 18/2015, antara lain:

Dengan demikian, warga sipil di Indonesia dapat memiliki senjata api untuk keperluan bela diri, asalkan memenuhi berbagai persyaratan yang ketat dan mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepemilikan senjata api tetap aman dan tidak disalahgunakan.