Hukum Menunda-nunda Pembayaran Upah, Perusahaan Wajib Tahu!

Tidak jarang perusahaan menunda-nunda gajian karyawannya. Apa hukum menunda-nunda pembayaran upah?

Hukum Menunda-nunda Pembayaran Upah, Perusahaan Wajib Tahu!

Penasihathukum.com - Dalam dunia kerja, tak jarang perusahaan menunda-nunda pembayaran upah bagi karyawannya. Padahal hukum menunda-menunda pembayaran upah tentu tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha atau perusahaan untuk mengetahui hukum menunda-nunda pembayaran upah karyawan, agar tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan baik bagi perusahaan ataupun karyawan.

Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang dasar hukum menunda-nunda pembayaran upah, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

Dasar hukum tentang upah diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan. Dalam UU ini dijelaskan jika upah merupakan hak karyawan yang berupa imbalan berbentuk uang dari pemberi kerja yang dibayarkan berdasarkan kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Termasuk juga tunjangan bagi karyawan dan keluarga.

Waktu Pemberian Upah oleh Perusahaan

Waktu pemberian upah dijelaskan dalam PP Pengupahan, dimana pengusaha harus memberikan bukti pembayaran upah, yang di dalamnya tertera rincian upah yang diterima karyawan. Pembayaran upah diberikan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, di setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.

Tanggal Gajian saat Hari Libur

Apabila tanggal gajian jatuh pada saat hari libur, maka pemberian gaji  diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tapi, perlu diketahui jika jangka pemberian gaji tidak boleh melebih waktu 1 bulan. Hal tersebut diatur dalam PP Pengupahan.

Bagaimana jika Perusahaan Mengubah Tanggal Gajian?

Dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014), dijelaskan jika perubahan tanggal gajian hanya boleh  dilakukan atas dasar kesepakatan bersama atas pengusaha dengan karyawan.

Namun, dalam Permenaker Nomor 28 Tahun 2014, diterangkan apabila perusahaan ingin mengubah tanggal gajian bersamaan dengan masa berakhirnya peraturan perusahaan, maka perusahaan bisa langsung  mengganti tanggal gajian di peraturan tanpa kesepakatan dengan karyawan.

Di sisi lain, jika perusahaan mengubah tanggal pembayaran gaji tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, maka menurut pandangan kami, hal itu dapat menyebabkan timbulnya perselisihan hak.

Sementara itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan jika, penyelesaian perselisihan hak dimulai dengan melakukan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. 

Apabila dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan, proses selanjutnya adalah melakukan perundingan tripartit melalui mediasi. Jika mediasi tidak berhasil, maka salah satu pihak berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Bagaimana jika Telat Gajian

Dalam UU Pengupahan dijelaskan jika, perubahan tanggal pembayaran gaji tidak sah, maka jika pengusaha terlambat membayar gaji sesuai yang telah ditentukan sebelumnya, akan dikenai denda dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mulai dari hari keempat hingga hari kedelapan setelah tanggal seharusnya gaji dibayarkan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang seharusnya dibayarkan.
  2. Setelah melewati hari kedelapan, jika gaji masih belum dibayar, maka denda keterlambatan sebagaimana dijelaskan pada poin a akan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan catatan bahwa total denda dalam satu bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah gaji yang seharusnya dibayarkan.
  3. Setelah satu bulan berlalu tanpa pembayaran gaji, jika gaji masih belum dibayar, maka denda keterlambatan sebagaimana dijelaskan pada poin a dan b akan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Namun, penting dicatat bahwa pemberlakuan denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar gaji kepada pekerja.