Jadi Kejahatan Paling Banyak Dilakukan di Indonesia, Ini Hukuman bagi Pelaku Pencurian
Pencurian menjadi kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia, apa hukuman bagi pelaku pencurian

Penasihathukum.com - Pencurian menjadi kejahatan yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Hukuman bagi pelaku pencurian juga telah ditetapkan untuk memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Penerapan hukuman bagi pelaku pencurian haruslah sesuai dengan jenis pencurian yang dilakukan. Hal tersebut dikarenakan, pencurian atau tindakan merampas hak orang lain tanpa izin menjadi kejahatan yang mengganggu ketertiban sosial dimanapun itu.
Lalu apa hukuman bagi pelaku pencurian? Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas sanksi yang bisa dikenakan bagi pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui, pencurian menjadi kasus yang paling banyak terjadi. Bahkan dilansir dari Databoks, pada Januari hingga April 2023 tercatat menempati posisi pertama dalam 10 besar kejahatan di Indonesia.
Hukuman Bagi Pelaku Pencurian
Hukuman bagi pelaku pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang masih berlaku hingga saat ini. Dalam pasal ini dijelaskan jika pelaku pencurian dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Sementara itu ancaman bagi pelaku pencurian yang diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru yang baru berlaku pada tahun 2026 mendatang, dijelaskan bahwa pelaku pencurian dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dampak Pencurian
Pencurian tidak hanya merugikan orang lain secara keuangan, tetapi juga bisa menjadi dampak psikologis yang serius.
Bisa jadi, korban pencurian mengalami stres, kecemasan, dan ketakutan yang berkepanjangan karena kehilangan barang berharga dan merasa tidak aman.
Pencurian juga dapat merusak kepercayaan sosial antarindividu, menghalangi kemajuan pembangunan ekonomi, dan menciptakan ketidakstabilan dalam komunitas.