Cara Mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama
Pengadilan Agama menjadi tempat pengajuan isbat nikah. Bagaimana cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama?
Penasihathukum.com - Bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara Islam, tetapi belum mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah siri, maka perlu melakukan isbat nikah. Bagaimana cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama adalah penting untuk diketahui bagi pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya guna memperoleh akta nikah.
Tanpa akta nikah, akan sulit untuk mengurus dokumen-dokumen penting bagi anak-anak di masa depan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan lain-lain. Berikut ini Penasihathukum.com akan membahas tentang cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Isbat nikah adalah pengesahan atau pencatatan dari pernikahan yang dilakukan dengan syariat islam tetapi belum disahkan oleh negara atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.
Proses Pengajuan Isbat Nikah
Isbat nikah bisa diajukan oleh suami atau istri, anak-anak dari pasangan suami istri yang telah menikah, wali nikah, dan pihak yang mempunyai kepentingan dari pernikahan tersebut.
Pengajuan isbat nikah, bisa dilakukan apabila
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Akta nikah hilang
- Ragu tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan menurut UU Perkawinan.
Langkah-langkah Isbat Nikah
Berikut ini langkah-langkah dalam pengajuan isbat nikah.
- Mendatangi Kantor Pengadilan Agama
Pertama, hal yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Pengadilan Agama setempat di lingkungan tempat tinggal. Lalu buat surat permohonan isbat nikah.
Surat ini bisa dibuat sendiri atau meminta bantuan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.
Selanjutnya fotokopi formulir permohonan 5 rangkap, lalu isi dan tandatangani. Serahkan 4 rangkap formulir ke petugas pengadilan, dan sisakan satu untuk diri sendiri.
Lampirkan juga surat-surat yang diperlukan yaitu surat keterangan tentang pernikahan yang tidak tercatat dari KUA.
- Bayar Panjar Biaya Perkara
Setelah itu, bayarkan panjar biaya perkara, jangan lupa meminta bukti pembayaran untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
- Tunggu Panggilan Sidang
Kemudian tunggu panggilan sidang dari pengadilan, dimana pengadilan akan mengirimkan surat panggilan tentang tanggal dan tempat sidang secara langsung ke alamat yang dituliskan dalam formulir.
- Persidangan
Hadiri persidangan di waktu dan tempat yang telah tertera dalam surat panggilan. Dalam sidang pertama, bawa surat panggilan persidangan serta fotokopi formulir yang telah diisi. Bawa identitas seperti KTP asli.
Lalu pada sidang kedua dan setelahnya, persiapkan dokumen dan bukti yang diminta oleh hakim. Dalam beberapa kondisi, hakmi bisa saja meminta pemohon menghadirkan saksi-saksi pernikahan.
- Penetapan Pengadilan
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan akan memberikan penetapan isbat nikah, yang bisa diambil dalam waktu 14 hari setelah sidang terakhir.
Salinan putusan tersebut bisa diambil di kantor pengadilan baik diambil sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.
Langkah selanjutnya, adalah membawa salinan tersebut ke KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan.
Ingin tahu lebih banyak mengenai isbat nikah, konsultasikan masalah ini dengan advokat dari Penasihathukum.com melalui WhatsApp di nomor +6281568484819.