Sering Dilakukan di Lampu Merah, Apakah Pengemis Melanggar Hukum?
Tindakan mengemis merupakan pemandangan lumrah di Indonesia, apakah pengemis melanggar hukum?
Penasihathukum.com - Pengemis sangat lumrah dan menjadi pemandangan yang kerap terlihat di kota-kota besar seperti di lampu merah, tempat wisata, dan lain-lain. Apakah pengemis melanggar hukum? Apakah ada aturan terkait hal tersebut?
Mengemis sendiri merupakan tindakan meminta-minta atau meminta belas kasih orang lain agar memperoleh bantuan berupa uang atau yang lainnya. Terkait pertanyaan tentang apakah pengemis melanggar hukum, pertama perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan perundang-undangan terkait dengan pengemis.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang jawaban dari pertanyaan apakah pengemis melanggar hukum. Simak penjelasan berikut ini.
Regulasi dalam KUHP
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku hingga saat ini, dalam pasal 504 disebutkan jika tindakan mengemis dimuka umum bisa diancam dengan kurungan atau penjara paling lama enam minggu.
Sementara itu, pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, berumur di atas 16 tahun, maka bisa diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Dalam Pasal 425 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang baru berlaku pada 2026 mendatang juga dijelaskan tentang tindakan pengemisan.
Pasal tersebut menyebutkan orang yang menyerahkan seorang anak di bawah usia 12 tahun kepada orang lain untuk dimanfaatkan untuk mengemis atau melakukan pekerjaan berbahaya bisa diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun, atau denda pidana maksimal Rp200 juta.
Kemudian, untuk orang yang menerima anak tersebut juga bisa mendapatkan pidana yang serupa dengan orang yang menyerahkan.
Apakah Mengemis Dilarang?
Secara umum, tindakan mengemis tidak dilarang secara eksplisit dalam KUHP. Kendati demikian terdapat beberapa pasal yang bisa menjerat pengemis yaitu Pasal 504 KUHP terkait gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketertiban umum.
Pelanggar pasal tersebut bisa diancam dengan pidana kurungan maksimal enam minggu.
Kemudian Pasal 60 KUHP tentang pengemis yang suka memaksa orang lain agar memberikan sesuatu, bisa diancam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan.
Selanjutnya, pasal 363 KUHP tentang penipuan, jika pengemis berpura-pura cacat atau miskin agar memperoleh belas kasihan orang lain. Pelanggar pasal ini bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.