Merasa Dirugikan? Simak Cara Melaporkan Pemalsuan Dokumen

Cara melaporkan pemalsuan dokumen sebagai langkah yang tepat jika Anda merasa dirugikan akibat tindakan penipuan jenis tersebut.

Merasa Dirugikan? Simak Cara Melaporkan Pemalsuan Dokumen
Ilustrasi membandingkan dokumen (Sumber: Freepik.com - Racool_studio)

Penasihathukum.com – Memalsukan dokumen merupakan tindakan melanggar hukum yang bertujuan untuk menipu agar dokumen terlihat asli dan benar. Tindakan tersebut tentu saja bisa merugikan orang lain. Bagaimana cara melaporkan pemalsuan dokumen?

Penting untuk mengetahui cara melaporkan pemalsuan dokumen, agar dapat menentukan langkah yang tepat jika Anda merasa dirugikan akibat tindakan penipuan ini.

Dalam tulisan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang hukum memalsukan dokumen dan cara melaporkan pemalsuan dokumen.

Hukum Memalsukan Dokumen

Pemerintah Indonesia telah mengatur pemalsuan dokumen dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 263 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang sengaja mengubah atau memalsukan surat dengan maksud menipu orang lain dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun.

Pasal 264 KUHP menambahkan bahwa seseorang yang memalsukan dokumen resmi seperti akta autentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen, dan surat kredit dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Hukuman dapat diperberat jika pemalsuan dokumen terkait dengan tindakan terorisme, korupsi, atau kejahatan lain yang berdampak besar pada masyarakat.

Cara Melaporkan Pemalsuan Dokumen

Apabila menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen dalam transaksi atau perjanjian, maka  bisa melaporkannya dengan cara berikut:

  1. Mengumpulkan Bukti Pemalsuan Dokumen

Pertama, kumpulkan bukti dokumen yang dimanipulasi. Hal ini bisa dilakukan dengan menunjukkan perbandingan dokumen asli dan yang palsu, identitas pelaku, atau bukti lain yang mendukung.

Memiliki saksi juga akan memperkuat laporan. Penting untuk selalu mendokumentasikan dan mengarsipkan data penting sebagai tindakan pencegahan.

  1. Membuat Surat Laporan ke Kepolisian Terdekat

Setelah bukti terkumpul, buat surat laporan ke kepolisian terdekat. Polisi akan mengarahkan langkah selanjutnya seperti menyiapkan berkas dan memasukkan surat laporan.

  1. Memberikan Keterangan Lebih Lanjut

Polisi akan memproses laporan yang sudah masuk. Jika disetujui, selanjutnya akan diminta memberi keterangan lebih lanjut dan menunjukkan bukti-bukti dimiliki.

Setelah memberikan keterangan dan bukti, polisi akan memproses laporan lebih lanjut, dan pelapor tinggal menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.

Dengan langkah-langkah ini, maka dapat melaporkan pemalsuan dokumen dengan benar dan membantu memastikan keadilan ditegakkan.