5 Contoh Kasus No Viral No Justice di Indonesia
contoh Kasus-kasus no viral no justice di Indonesia yang sempat menyita perhatian publik pada masanya.
Penasihathukum.com – Tagar dari istilah No Viral No Justice kerap menjadi senjata terampuh masyarakat untuk memperoleh keadilan. Denan memviralkan suatu kasus, disebut-sebut akan membuat penegak hukum bergerak dengan cepat. Seperti apa contoh kasus No Viral No Justice di Indonesia?
Penting untuk mengetahui contoh kasus No Viral No Justice yang menggambarkan bagaimana kasus-kasus yang awalnya terabaikan oleh para penegak hukum segera ditindaklanjuti usai viral di media sosial.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang kasus No Viral No Justice di Indonesia yang membantu pencari keadilan dan masyarakat mendapatkan hak-haknya.
Fenomena "No Viral No Justice" menggambarkan situasi di mana kasus-kasus hukum mendapat perhatian dan penanganan lebih serius setelah menjadi viral di media sosial.
Kasus Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana (Eki), di Cirebon pada tahun 2016 menjadi viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit."
Setelah menjadi perbincangan publik, kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan pelaku berhasil ditemukan dalam waktu singkat setelah menjadi viral.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) mendapat perhatian luas dari publik. Kasus ini melibatkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, beserta istrinya, Putri Chandrawathi.
Perhatian publik yang besar terhadap kasus ini mendorong penyelidikan lebih mendalam dan penindakan yang cepat dari pihak berwenang.
Kasus Mario Dandy Satriyo
Kasus Mario Dandy Satriyo terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Mario, tetapi juga menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial, sehingga mendorong penanganan yang lebih serius dari pihak berwenang.
Kasus Bea Cukai dan Alat Belajar SLB
Bantuan alat belajar dari OHFA Tech Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional sempat tertahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sejak 18 Desember 2022 dan dikenai tagihan ratusan juta rupiah.
Setelah viral di media sosial Twitter/X, Bea Cukai segera mengambil tindakan dengan mekanisme pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait, sehingga bantuan tersebut akhirnya dapat diterima oleh SLB yang bersangkutan.
Kasus Jalan Rusak di Lampung
Video TikTok yang dibuat oleh Bima Yudho Saputro membahas buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif para pejabat di Lampung menjadi viral.
Viralitas video ini membuat Bima dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Gindha Ansori Wayka, serta keluarganya mendapat intimidasi dari pemerintah setempat.
Namun, Bima juga mendapat banyak dukungan dari warganet, yang turut mengunggah video-video jalan rusak di Lampung sebagai bukti kebenaran ucapannya.
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri akhirnya mengunjungi Provinsi Lampung untuk meninjau jalan-jalan yang rusak dan mengambil alih perbaikan jalan tersebut.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa viralitas di media sosial dapat mendorong penanganan yang lebih cepat dan serius dari pihak berwenang.
Fenomena "No Viral No Justice" mencerminkan pentingnya peran publik dan media sosial dalam menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus-kasus hukum di Indonesia.