Pasal Pemakai Ganja dalam UU Narkotika
Baaimana ganja diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Berikut pasal pemakai ganja dalam UU Narkotika
Penasihathukum.com - Meskipun dengan jelas penggunaanya dilarang bahkan ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Narkotika, penggunaan ganja masih banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan diri sendiri serta orang lain. Seperti apa pasal pemakai ganja dalam UU Narkotika.
UU Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yaitu narkotika yang mempunyai potensi penyalahgunaan tinggi, serta tidak mempunyai manfaat medis yang signifikan. Ada beberapa pasal pemakai ganja yang diatur lengkap dengan sanksi bagi para pengguna yang menyalahgunakannya.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang pasal pemakai ganja dalam UU Narkotika, termasuk juga bagi pemilik dan pengedar.
- Pasal 116 UU Narkotika
Pasal ini menjelaskan, siapa saja yang menggunakan narkotika golongan I untuk orang lain dapat terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Kemudian apabila mengakibatkan orang lain meninggal atau menyebabkan cacat permanen, pelaku bisa diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
- Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika
Pasal ini menjelaskan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri bisa diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Apabila, pengguna terbukti atau dibuktikan sebagai korban, maka pengguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
- Pasal 111 UU Narkotika
Pasal ini mengatur ancaman hukum atas perbuatan kepemilikan ganja dalam bentuk tanaman.
Bagi yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, maka dapat dipidana dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, apabila tanaman yang dimaksud tersebut memiliki berat lebih dari 1 kg atau lebih dari 5 batang pohon, maka pelaku bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
- Pasal 112 UU Narkotika
Apabila seseorang yang melanggar hukum atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan madan maksimal 12 tahun. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, apabila orang yang melakukan perbuatan yang dimaksud memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, maka pelaku bisa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Demikian pasal-pasal yang berisi ancaman hukum dan sanksinya bagi pelaku yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kendati demikian, terdapat pengecualian, dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium apabila sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.