Beristri Dua di Mata Negara, Simak Dasar Hukum Poligami di Indonesia
Apakah beristri dua di mata negara adalah legal. Seperti apa dasar hukum poligami di Indonesia?

Penasihathukum.com - Praktik poligami masih menjadi kontroversial, sebagian masyarakat menerima poligami sebagai tradisi dan agama. Lalu bagaimana dengan pandangan negara, seperti apa dasar hukum poligami di Indonesia.
Poligami merupakan tindakan menikahi lebih dari satu pasangan. Dalam dasar hukum poligami di Indonesia, poligami bisa diterima dengan syarat-syarat tertentu.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan membagas tentang dasar hukum poligami di Indonesia yang termuat dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.
UU Perkawinan
Dalam UU Perkawinan, dijelaskan jika perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai pasangan suami istri yang bertujuan membina rumah tangga.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia memiliki asas monogami yang ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan.
Disebutkan, pada asasnya, pria hanya bisa beristri satu, dan begitu juga wanita hanya boleh bersuami satu (asas monogami).
Kendati demikian, terdapat pengecualian yang bisa memungkinkan pria untuk berpoligami.
Dasar Hukum Poligami
Poligami merupakan perkawinan dimana seorang pria memiliki lebih dari satu istri.
Poligami diizinkan oleh negara yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan. Pasal ini menyebutkan jika pria bisa memiliki istri lebih dari satu jika dikehendaki oleh pihak-pihak terkait, dan mendapatkan izin pengadilan.
Kompilasi Hukum Islam
Khusus bagi masyarakat yang beragama Islam, poligami diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam pasal ini juga menerangkan jika suami bisa beristri lebih dari satu, tetapi harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian bisa disimpulkan jika poligami diperboleh di Indonesia, asalkan dilakukan memenuhi syarat-syarat poligami yang telah ditentukan.