Jenis-jenis Plagiarisme dan Contohnya, Apakah Karya Tulismu Termasuk?
Plagiat dalam lingkup akademis, tindakan ini melibatkan pengambilan ide, kata-kata, atau karya kreatif dari orang lain tanpa memberikan kredit yang sesuai.
Penasihathukum.com - Bagi akademisi, kata plagiat merupakan kata yang kerap didengar dan digaungkan. Tentu kata ini merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh siapapun termasuk mahasiswa atau akademisi lainnya. Apa saja jenis-jenis plagiat dan contohnya?
Plagiat merupakan tindakan baik sengaja atau tidak sengaja dalam mengambil ide, kata-kata, hasil kreatif milik orang lain tanpa mencantumkan sumber atau tidak memberikan kredit kepada pemiliknya. Ada banyak jenis-jenis plagiat yang sering dilakukan di bidang akademis.
Berikut ini merupakan jenis-jenis plagiat yang diulas oleh Penasihathukum.com dalam ulasan kali ini.
Regulasi tentang plagiat telah diatur dalam Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (Permendiknas 17/2020).
Menurut peraturan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas), dalam lingkungan akademis perguruan tinggi, plagiat didefinisikan sebagai tindakan, baik disengaja maupun tidak, untuk memperoleh atau berupaya memperoleh pengakuan atau penilaian atas suatu karya ilmiah dengan cara mengutip sebagian atau seluruh isi karya ilmiah atau tulisan dari individu lain yang diakui sebagai karya mereka, tanpa menyebutkan sumber secara tepat dan memadai.
Ada beberapa bentuk plagiat yang diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) dalam konteks karya ilmiah di lingkungan akademis.
Pertama, mencakup pengambilan istilah, kata-kata, kalimat, data, atau informasi dari suatu sumber tanpa mengakui sumber tersebut dalam catatan kutipan atau tanpa menyebutkan sumber secara memadai.
Kedua, mencakup pengambilan istilah, kata-kata, kalimat, data, atau informasi secara sembarangan dari suatu sumber tanpa memberikan atribusi yang tepat atau tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Ketiga, terjadi ketika seseorang menggunakan gagasan, pendapat, pandangan, atau teori dari sumber lain tanpa memberikan pengakuan yang memadai terhadap sumber tersebut.
Keempat, merupakan perumusan ulang kata-kata atau kalimat dari sumber yang sebelumnya telah menggunakannya, tanpa memberikan atribusi yang tepat.
Terakhir, adalah tindakan mengumpulkan karya ilmiah yang telah dibuat atau dipublikasikan oleh orang lain dan menyerahkannya sebagai karya ilmiah sendiri tanpa memberikan atribusi yang memadai terhadap sumbernya.