Apa Hukuman untuk Para Koruptor di Indonesia?
Apa hukuman untuk para koruptor di Indonesia? Hukuman untuk koruptor diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.
Penasihathukum.com – Korupsi masih merajalela di Indonesia. Kerap tersiar kabar tentang koruptor yang ditangkap. Perbuatan ini tentu sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan, sehingga pelaku harus dihukum seadil-adilnya. Seperti apa hukuman untuk para koruptor di Indonesia.
Penting untuk mengetahui hukuman untuk para koruptor agar dapat memahami keseriusan kejahatan korupsi serta meningkatkan rasa keadilan, serta mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa hukuman untuk para koruptor di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pengertian Koruptor
Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Contoh dari tindakan korupsi di antaranya adalah suap, penggelapan, penyuapan, dan nepotisme. Koruptor tidak bisa dianggap enteng karena merugikan rakyat dan negara.
Hukuman untuk Koruptor menurut UU Nomor 20 Tahun 2001
Hukuman untuk koruptor di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi
Dalam pasal 2, disebutkan jika seseorang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan korupsi, maka dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana minal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan.
Keadaan tertentu yang dimaksud yaitu korupsi terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan kerusuhan yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 3, dijelaskan jika seseorang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal Rp20 tahun, dan atau denda minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp1 miliar.
Pasal 5 menerangkan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji tersebut dipidana dengan hukuman yang sama.
Pasal 6 memaparkan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau advokat untuk mempengaruhi putusan atau nasihat terkait perkara di pengadilan dipidana dengan penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta. Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji tersebut dipidana dengan hukuman yang sama.
Pasal 7 menjelaskan Setiap orang yang melakukan atau membiarkan kecurangan dalam pembuatan bangunan atau penyerahan bahan bangunan, serta penyerahan barang keperluan TNI atau Polri yang dapat membahayakan keamanan, dipidana dengan penjara 2-7 tahun dan/atau denda Rp100 juta - Rp350 juta.
Penerima bahan bangunan atau barang keperluan TNI atau Polri yang membiarkan kecurangan tersebut dipidana dengan hukuman yang sama.
Pasal 8 menjelaskan, pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan penggelapan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membantu perbuatan tersebut, dipidana dengan penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp 750 juta.
Pasal 9 menjelaskan, pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum, dengan sengaja memalsukan buku atau daftar pemeriksaan administrasi, dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta – Rp250 juta.
Pasal 10 menerangkan, pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusak, atau membiarkan barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk pembuktian hilang atau rusak, dipidana dengan penjara 2-7 tahun dan denda Rp100 juta – Rp350 juta.
Pasal 11 menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya, dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta – Rp250 juta.
Pasal 12 menerangkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, serta berbagai pelanggaran terkait, dipidana dengan penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 12 A menyebutkan, tindak pidana korupsi dengan nilai kurang dari Rp5 juta dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Pasal 12B memaparkan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Untuk gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih, pembuktian bukan suap dilakukan oleh penerima. Pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar
Hukuman Koruptor berdasarkan KUHP
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hukuman bagi koruptor berdasarkan Pasal 603 dan 604.
Pasal 603 menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau 2-20 tahun.
Pasal 604 menerangkan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau 2-20 tahun dan denda Rp 10 juta - Rp 2 miliar.